Pejabat Pemprovsu Tak Transparan ke Publik | Terbukti dari Banyaknya Aduan Kasus

Pejabat di Pemprovsu disebut tak transparan dalam memberi informasi kepada publik. Hal ini terbukti dari banyaknya aduan yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi (KIP), sepanjang tahun 2015 sebanyak ratusan kasus. Bahkan untuk provinsi se-Indonesia, Sumatara Utara tidak termasuk dalam 10 besar keterbukaan informasi. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan nawacita Presiden Jokowi.

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara mengungkapkan telah menangani 554 kasus sengketa informasi publik, sejak keberadaan mereka pada 10 September 2012 hingga Desember 2015. Kasus sengketa informasi terbanyak di 2015 sebanyak 284 kasus, 2014 sebanyak 106 kasus dan tahun 2013 sebanyak 164 kasus.

Hal itu diungkapkan Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah saat ber­temu dengan Plt GUbsu HT Erry Muradi di Kantor Gubsu, Rabu (20/1). “Pe­jabat yang disengketakan, ter­ma­suk pejabat di Pemprovsu,” be­ber Zaki.

Karenanya, Zaki berharap kepada Plt Gubsu agar mendorong pejabat di Pemprovsu memahami UU KIP dan meningkatkan pelayanan terkait keterbukaan informasi publik di jajaran Pemprovsu. Apalagi, kata Zaki, peningkatan pelayanan akan keterbukaan informasi di badan publik termasuk dalam salah satu nawa cita Presiden Joko Widodo. “Pada acara pemberian peng­hargaan keterbukaan informasi di Istana Negara, Desember 2015 lalu, Presiden Jokowi mengingatkan agar pejabat publik terbuka,” papar Zaki.

Disebutkan Zaki lagi, dari 33 Provinsi di Indonesia, Provinsi Sumut tidak termasuk dalam 10 besar keterbukaan informasi. Dari Sumut yang mendapat penghargaan hanya Universitas Sumatera Utara (USU) yang mendapat peringkat 6 keterbukaan informasi kategori perguruan tinggi.

“Kami berharap ke depan, Pem­prov­su mendapat penghargaan. Ten­tu untuk bisa meraihnya, pejabat di Pemprovsu harus lebih terbuka. Ka­rena jika terbuka, Insya Allah pe­jabat di jajaran Pemprovsu terhindar dari praktek korupsi,” harap Zaki.

Zaki sendiri menjelaskan, tujuan dirinya bersama empat komisioner KIP Sumut lainnya bertemu Plt Gubsu adalah dalam rangka silaturrahmi dan melaporkan hasil kinerja KIP selama setahun. Kata Zaki, sesuai pasal 28 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Pada kesempatan itu, Erry sendiri berharap KIP Sumut menjadi mitra strategis dalam peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Erry, banyak hal dan informasi didapatkan terkait perkembangan keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Utara.

Karenanya, dia kembali berharap agar Komisioner KIP Sumut terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya penyadaran terhadap keterbukaan informasi, khususnya ke pejabat publik di Pemprovsu.“Saya minta dijadwalkan pertemuan dengan para pimpinan SKPD, sekaligus dengan Ombudsman. Biar mereka (pimpinan SKPD) mengetahui apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya dalam pemeberian informasi publik,”ujar Erry.

Menurut Erry, para pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di jajaran Pemprovsu memang harus terus diingatkan akan kewajiban-kewajibannya, terkait pelayanan informasi publik. Sebab pemerintah atas persetujuan DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

“Mungkin banyak aturan-aturan yang belum dipahami pejabat kita. Karena itu, Saya berharap, KIP terus melakukan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumut,” papar Erry.
Dikatakan Erry, pada prinsipnya pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mematuhi apa yang diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karenanya, Dia akan menegur dan melayangkan surat ke Bupati Walikota di Sumatera Utara yang belum menjalankan amanah UU KIP, seperti adanya kabupaten/kota di Sumut yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).“Saya akan segera surati daerah-daerah yang belum membentuk PPID. Karena ini perintah Undang-Undang,” tegas Erry.

Pada kesempatan itu, Erry juga mengungkapkan, bahwa APBD Sumut tahun 2015 sudah on the track (berada pada jalurnya). APBD Sumut tidak lagi defisit, malah silva Rp500 miliar. Kondisi itu mengalami perbaikan dibanding sebelumnya yang mengalami devisit 10 hingga 17 persen. Erry juga berharap dengan transparansi dan keterbukaan, kinerja dan pengelolaan APBD Sumut bisa lebih baik lagi. (andri)

Close Ads X
Close Ads X