PDGI Siapkan Standarisasi Pelayanan Kesehatan Gigi | Nezar Djoeli: Jangan Sampai Masyarakat Terjebak Biaya

Medan – Persatuan Dokter Gigi Indonesia Kota Medan (PDGI) menyiapkan aturan mengenai standarisasi pelayanan kesehatan gigi di daerah itu, baik mengenai standar teknis mau pun biaya yang dikenakan.

Rencana itu disampaikan Ketua (PDGI) Kota Medan drg M Ukur Sembiring didampingi sejumlah pengurus ketika berdiskusi dengan anggota Komisi E DPRD SU HM Nezar Djoeli ST di Medan, Selasa (10/1).

Menurut M Ukur, cukup banyak alasan dan pertimbangan bagi PDGI untuk menyiapkan standarisasi dalam pelayanan kesehatan gigi tersebut. Di antaranya dengan diberlakukannya kerjasama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang membuka peluang bagi dokter gigi asing untuk membuka mempraktikkan keahliannya di Tanah Air.

Jika tidak memiliki standar pelayanan yang berkualitas, dikhawatirkan dokter gigi dalam negeri akan kalah bersaing dengan dokter-dokter dari ASEAN.

Pentingnya standarisasi pelayanan kesehatan gigi tersebut juga akan dibahas dalam Kongres Dokter Gigi Nasional ke-26 yang diselenggarakan di Kota Medan pada 4-6 Mei 2017. Intinya, kata dia, standarisasi pelayanan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyahuti fenomena persaingan dan perkembangan zaman.

Menurut M Ukur, masyarakat selaku pasien dan dokter gigi selaku pemberi jasa kesehatan gigi memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Selaku pasien, masyarakat memiliki hak untuk menerima keterangan tentang penyakit atau kondisinya dan tindakan medis yang akan dilakukan.

Masyarakat juga perlu diberitahukan mengenai komplikasi yang mungkin timbul dan biaya yang dikenakan sesuai ketentuan UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hak pasien tersebut menjadi kewajiban dokter gigi. Sedangkan haknya adalah menerima pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan gigi yang menjadi kewajiban pasien. Pihaknya tidak berkeinginan adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa diberatkan dengan biaya pelayanan kesehatan gigi yang dianggap tidak logis.

Anggota Komisi E DPRD SU HM Nezar Djoeli mengatakan, kebijakan untuk menetapkan standarisasi dalam pelayanan kesehatan gigi tersebut sangat diperlukan.

Pihaknya meminta seluruh tenaga kesehatan, terutama dokter gigi untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada pasien, baik mengenai penanganan, kondis penyakitnya, mau pun biaya yang harus dibayar.

Nezar mengaku pernah menerima keluhan dari seorang warga yang mengeluhkan kinerja dokter gigi yang membuka praktek di Jalan HM Joni yang dianggap menetapkan biaya terlalu mahal.

Meski hanya mencabut dua gigi susu anaknya dan membuka jalan untuk pertumbuhan gigi yang lain, dokter gigi yang juga PNS di Dinas Kesehatan Sumut mengenakan biaya hingga Rp3,5 juta.

Jika sudah dapat ditetapkan menjadi aturan, Nezar Djoeli berharap materinya dapat dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk diajukan ke DPRD Sumut guna dibahas menjadi peraturan daerah. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X