PD Pasar Hambat PT Parbens Kelola Pasar Pringgan

Medan – Pemko Medan harus tegas menjalankan Perjanjian Kerjasama antara Pemko Medan dan PT Parbens Nomor 511.2/644 dan nomor 01/SP-Kon/P/I/18 tertanggal 25 Januari 2018 tentang Sewa pengelolaan Kios eks Pasar Pringgan dan Lantai 5 (Iguana) Gedung Plaza Medan Baru yang ditandatangani Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis

“Sampai saat ini dan sudah 8 kali rapat di Pemko Medan serta DPRD Medan, PT Parbens belum bisa masuk dan mengelola Pasar Pringan karena PD Pasar terkesan menghambat meminta ganti rugi Rp1,2 miliar untuk biaya perawatan kios dan stand dan mengasesekan semua pedagang membayar sewa tanpa kwitansi yang telah dilakukan,” ujar Manalu, sebagai salah satu pedagang Pasar Peringgan saat melakukan aksi demo di Kantor Walikota dan DPRD Medan, Selasa (24/4).

Pak Manalu didampingi pedagang lainnya Julia serta Boru Situmorang menyebutkan, PD Pasar Kota Medan selama 4 bulan mengelola Pasar Pringgan setelah pengalihan dari PT Triwira Lokajaya, telah mengutip uang kontribusi tempat berjualan kepada ratusan pedagang mulai Rp8 sampai Rp15 juta bahkan ada yang sudah membayar Rp30 juta.

Dari penarikan kontribusi tempat berjualan terhadap 500 dari 786 jumlah pedagang itu sudah terkumpul uang sebanyak Rp2 miliar lebih.

Ironisnya, PD Pasar Medan juga meminta uang ganti rugi kepada PT Parbens dengan alasan biaya untuk renovasi kios stand selama 4 bulan masa peralihan sebesar Rp1,2 miliar.

“Hal ini harus diusut sehingga Pemko Medan mengetahui secara detail persoalan secara transparan. Apalagi ada beberapa pedagang yang memiliki sampai 23 kios tempat berjualan di Pasar Pringgan ini,” beber pedagang.

Kalaupun hal ini diusut dan terbukti, bisa saja nantinya PD Pasar berdalih tidak melakukan kutipan dan mengorbankan Kepala Pasar Pringgan Sahrul Saragih yang belum lama ini meninggal karena serangan jantung mendadak.

“Ini harus jelas dan kalau PD Pasar mau jujur harus menyerahkan data-data pedagang Pasar Pringgan yang sudah membayar kontribusi kepada PD Pasar. Tetapi ketika berapa kali rapat di Pemko Medan, PD Pasar seperti menyembunyikan dan tidak berkenan menyerahkan data-data pedagang yang sudah membayar tersebut.

Saat di Kantor Walikota Medan pedagang Pasar Pringgan diterima Kabag Ekonomi Nasib S Sos dan meminta pedagang bersabar akan melakukan rapat dengan PD Pasar dan pihak terkait lainnya serta akan memberitahukan pengelolaan Pasar Pringgan tanggal 30 April 2018 mendatang.

Sedangkan di DPRD Medan, pedagang diterima Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dan Mulia Asli Rambe yang segera akan memanggil Badan Pengawas untuk meletakkan permasalahan pada yang sebenarnya.

Secara terpisah, Manajer PT Parbens David Rony Ganda Sinaga SE ketika dihubungi menyebutkan, belum mengutip uang kontribusi kepada pedagang Pasar Pringgan pasca Pemko Medan menyerahkan pengelolaan Pasar Pringgan kepada PT Parbens sejak tanggal 25 Januari 2018.

Masalah harga kios kita tetap akan berkoordinasi dengan pedagang dan tetap melakukan azas musyawarah dan sosialisasi untuk kesejahteraan pedagang.

Dalam pengelolaan PT Parbens nanti, jelas David, kita akan melakukan berbagai opsi seperti pembangunan lantai I akan dikeramik dan kios stand PKL akan dipebesar.

Demikian juga lantai II, mulai dari pintu rolingdoor diganti, instalasi akan diperbaiki, lantai akan dikeramik dan menyiapkan tenaga puluhan clening service untuk kebersihan Lantai Pasar Pringgan. Sedang pintu keluar dan masuk pasar masuk akan dibuat menjadi 4 bagian sehingga pedagang secara keseluruhan akan dikunjungi konsumen.

Selain itu, kita juga akan berlakukan zona penjenisan tempat berjualan serta akan membangun Pujasera yang buka mulai pagi sampai pukul 22:00 WIB dan dikelilingi taman. (put/rol)

Close Ads X
Close Ads X