Parkir di Jalan Nibung Raya Tak Boleh Sembarangan, Bisa Kena Tilang Polisi !!

1 unit mobil terpaksa diderek karena ditinggalkan pemiliknya di bahu jalan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru melakukan penertiban terhadap parkir kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Nibung Raya Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Senin (21/1) petang.

Dalam penertiban itu, petugas menilang 12 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Bahkan, 1 unit mobil terpaksa diderek petugas karena ditinggalkan pemiliknya di bahu jalan.

Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru memberikan tindakan tilang. Ist

“Adapun tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kelancaran lalu lintas di Jalan Nibung Raya,  sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintas,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan.

Ia menjelaskan selain memberikan penindakan, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.

“Selain memberikan tindakan dengan tilang, personel alu lintas Polsek Medan Baru juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan himbauan,” ungkapnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X