Ormas Minta THR Kena Pidana | Pengusaha yang Dipungli Harap Melapor

Medan – Menjelang Lebaran, beragam mo­dus pungutan liar mulai marak. Di­an­taranya dilakukan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Berdalih ingin mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), biasa oknum-oknum tersebut meng­atasnamakan Ormas ataupun OKP me­nyebar proposal kepada sejumlah pe­ngusaha.

Bila anda merasa diperas, un­tuk wilayah Medan ada baiknya segera me­lapor ke polisi, atau bisa juga via ap­likasi PolisiKita dan juga whatsapp di 0895351875633.

Karena sebelumnya, Kapolrestabes Me­dan Kombes Pol Sandi Nugroho mene­­kankan pihaknya akan tanggap ter­hadap seluruh laporan dan tindak pre­manisme.

Hal ini terbukti dari Operasi Pe­­nyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polrestabes Medan sejak 23 Mei hingga 6 Juni 2017, polisi mengungkap 534 kasus, dengan jumlah tersangka 968 orang.

Dari angka itu, aksi premanisme men­dominasi pengungkapan. Sebanyak 501 orang tersangka preman diamankan polisi dari seluruh wilayah hukum Polrestabes Me­dan, sedangkan untuk perjudian polisi me­nga­mankan 140 orang tersangka, por­nografi 4 tersangka, minuman keras (miras) 162 tersangka, dan prostitusi 162 tersangka.

“Komitmen pemberantas premanisme merupakan bagian dari kebulatan tekad masyarakat Kota Medan beserta seluruh aparat hukum,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho di Taman Cadika Jl Karya Wisata Kecamatan Medan Johor kemarin.

Sementara itu, di lokasi terpisah tepatnya di wilayah hukum Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, memastikan permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum pengurus organisasi masyarakat kepada kalangan pengusaha bisa dipidanakan.

“Kami mengimbau kalangan pengusaha untuk tidak memberikan THR kepada ok­num ormas karena bisa dipidanakan, apalagi kalau memintanya ada unsur pemaksaan dengan kekerasan,” kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat (9/6).

Menurut dia, situasi itu sempat terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Medansatria, Kamis (8/6), saat empat oknum pengurus ormas di wilayah setempat meminta THR kepada pengelola minimarket Alfamart di Perumahan Taman Harapan Baru RW13, Kelurahan Pejuang.

“Manajer minimarket tersebut melapor pada kami saat dia mendapat kabar karyawannya dimintai sejumlah uang oleh ormas,” katanya.

Dikatakan Erna, pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan mengutus petugas Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Medansatria.

“Empat oknum tersebut langsung kami bubarkan setelah kita beri pembinaan,” katanya.

Pembinaan yang diberikan kepada keempat oknum tersebut terkait pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Menjelang Lebaran, kata dia, aksi pungutan liar di tengah masyarakat dengan dalih THR kerap marak terjadi, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati.

“Selalu ada oknum yang memanfaatkan hari besar keagamaan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang mengalami hal itu untuk segera melapor pada kepolisian.

“Lapor pada kepolisian terdekat,” katanya. (ant/dtc/bowo)

Close Ads X
Close Ads X