Medan | Jurnal Asia
Organisasi angkutan darat (Organda) Sumatera Utara menentang pengoperasionalan Gojek menjadi angkutan massal. Karena, berdasarkan undang-undang (UU) no 22 tahun 2009 dan PP 55 tahun 2012 tidak ada menetapkan roda dua sebagai angkutan umum.
“Masa ijin sepeda motor jadi angkutan, jadi tak ada spesifikasinya. Berdasarkan UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012 juga menyalahi. Jadi, Organda tetap menentang itu,”ucap staf ahli DPD Organda Provinsi Sumatera Utara Jaya Sinaga, Rabu (18/11).
Ditegaskan Jaya, untuk hal tersebut Organda telah melayangkan surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan Kota Medan.”Kita sudah kirim surat protes, kalau sempat beri ijin, bodoh lah Dishub itu,”tukas Jaya sembari mencontohkan seperti halnya DKI Jakarta juga telah mengelurkan kebijakannya Gojek itu bukan angkutan umum.
Dikatakan Jaya Sinaga kembali, kehadiran Gojek ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pendapatan taxi dan becak bermotor (betor). Pihaknya sudah menyurati pemerintah kota medan untuk menindaklanjuti hal itu, namun jika tidak juga digubris, maka pihaknya akan melakukan tindakan berupa sweeping.
Menurut Jaya, aparat lalu lintas (Satlantas dan Dishub) harus mengeluarkan tindakan tegas, bila menemukan dan terbukti ada transaksi pembayaran pada angkutan jenis Gojek ini. “Gojek ini selain kerap rawan menimpa penumpangnya, di Medan tak palanya lebih baik naik betor,”sindirnya.
Diketahui, sejak Senin lalu Gojek mulai beroperasi di Kota Medan. Namun pengakuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak ada satu izin pun yang pernah diberikan. Dan, Dishub Kota Medan juga menegaskan bahwa roda dua tidak diperkenankan dijadikan angkutan umum atau mengambil penumpang karena tidak merupakan kendaraan angkutan.
Hal tersebut diungkap secara terpisah oleh Kepala dinas perhubungan Kota Medan, Renward Parapat yang mengatakan gojek yang baru-baru ini beroperasional di Kota Medan merupakan kendaraan angkutan tidak resmi, karena dinas Perhubungan tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin apapun terhadap Gojek.
“Jika nanti kita menerima permohonan izin itu, maka kita akan kaji ulang di forum angkutan,”tegas Renward sembari mengatakan, segala jenis kendaraan roda dua tidak dibenarkan menjadi angkutan serta setiap angkutan harus berplat kuning dan membayar pajak.
Demikian halnya dikatakan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menyahuti keberadaan Gojek saat ini di Kota Medan masih kurang tepat. Karena, Kota Medan sudah memiliki banyak transportasi massal seperti angkutan umum (angkot) dan becak bermotor (Betor). Bahkan kedua jenis transportasi massal tersebut sangat jarang dipenuhi oleh penumpang.
“Kalau dilihat secara kasat mata angkot sama betor itu selalu tak penuh penumpangnya. Kenapa? Karena saat ini masyarakat sudah memiliki kendaraan pribadi sendiri. Sepeda motor sekarang kan sangat mudah untuk mendapatkannya. Di kota mana ada ojek. Kecuali di kawasan Medan Utara sana,” tegasnya.
Sementara pengawas tenaga kerja Dinsosnaker kota Medan, Jhon mengatakan, pekerja Gojek tidak perlu didaftarkan. Sebab itu merupakan pekerjaan yang dilakukan jalur pribadi. “Itu kan pribadi dia sifatnya. Misalnya kamu butuh baru hubungi dia. Jadi enggak harus didaftarkan,”ujarnya saat berada di gedung DPRD Medan.
(mag-01/nety)