Organda Tentang Gojek Jadi Angkutan Umum

Medan | Jurnal Asia
Organisasi angkutan darat (Organda) Sumatera Utara menentang pengoperasionalan Gojek menjadi angkutan massal. Karena, berdasarkan undang-undang (UU) no 22 tahun 2009 dan PP 55 tahun 2012 tidak ada menetapkan roda dua sebagai angkutan umum.

“Masa ijin sepeda motor jadi angkutan, jadi tak ada spesifikasinya. Berdasarkan UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012 juga menyalahi. Jadi, Organda tetap menentang itu,”ucap staf ahli DPD Organda Provinsi Sumatera Utara Jaya Sinaga, Rabu (18/11).

Ditegaskan Jaya, untuk hal tersebut Organda telah me­layangkan surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan Kota Medan.”Kita sudah ki­rim surat protes, kalau sempat beri ijin, bodoh lah Dishub itu,”tukas Jaya sembari mencontohkan seperti halnya DKI Jakarta juga telah mengelurkan kebijakannya Gojek itu bukan angkutan umum.

Dikatakan Jaya Sinaga kem­­bali, kehadiran Gojek ini di­khawatirkan akan mem­­pe­­ngaruhi pendapatan taxi dan becak bermotor (betor). Pihaknya sudah menyurati pe­merintah kota medan untuk menindaklanjuti hal itu, namun jika tidak juga digubris, maka pihaknya akan melakukan tin­dakan berupa sweeping.

Menurut Jaya, aparat lalu lintas (Satlantas dan Dishub) harus mengeluarkan tindakan tegas, bila menemukan dan terbukti ada transaksi pem­bayaran pada angkutan jenis Gojek ini. “Gojek ini selain kerap rawan menimpa penumpangnya, di Medan tak palanya lebih baik naik betor,”sindirnya.

Diketahui, sejak Senin lalu Gojek mulai beroperasi di Kota Me­dan. Namun pengakuan da­ri Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak ada satu izin pun yang pernah diberikan. Dan, Dishub Kota Medan juga menegaskan bahwa roda dua tidak diperkenankan dijadikan angkutan umum atau mengambil penumpang karena tidak meru­pakan kendaraan angkutan.

Hal tersebut diungkap se­cara terpisah oleh Kepala di­nas perhubungan Kota Me­dan, Renward Parapat yang mengatakan gojek yang baru-baru ini beroperasional di Kota Medan merupakan kendaraan angkutan tidak resmi, karena dinas Perhubungan tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin apapun terhadap Gojek.

“Jika nanti kita menerima permohonan izin itu, maka kita akan kaji ulang di forum angkutan,”tegas Renward sem­bari mengatakan, segala jenis kendaraan roda dua tidak dibe­narkan menjadi angkutan serta setiap angkutan harus berplat kuning dan membayar pajak.

Demikian halnya dikatakan Ke­tua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menyahuti keberadaan Gojek saat ini di Kota Medan masih kurang tepat. Karena, Kota Medan sudah memiliki banyak transportasi massal seperti angkutan umum (angkot) dan becak bermotor (Betor). Bahkan kedua jenis transportasi massal tersebut sangat jarang dipenuhi oleh penumpang.

“Kalau dilihat secara kasat mata angkot sama betor itu selalu tak penuh penumpangnya. Kenapa? Karena saat ini ma­syarakat sudah memiliki ken­daraan pribadi sendiri. Sepeda motor sekarang kan sangat mudah untuk mendapatkannya. Di kota mana ada ojek. Kecuali di kawasan Medan Utara sana,” tegasnya.

Sementara pengawas tenaga kerja Dinsosnaker kota Medan, Jhon mengatakan, pekerja Go­jek tidak perlu didaftarkan. Sebab itu merupakan pekerjaan yang dilakukan jalur pribadi. “Itu kan pribadi dia sifatnya. Misalnya kamu butuh baru hu­bungi dia. Jadi enggak harus didaftarkan,”ujarnya saat berada di gedung DPRD Medan.
(mag-01/nety)

Close Ads X
Close Ads X