Omnibus Law Cilaka berganti Cika, Buruh di Sumut :  Sama Aja Itu UU “Penyakitan”

KSPI – FSPMI Sumut menolak Omnibus Law. Ist

Medan | Jurnal Asia
Akibat viral singkatan Cipta Lapangan Kerja menjadi Cilaka dalam Omnibus Law, Pemerintah akhinya mengubah nama Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut menjadi hanya Cipta Kerja.

Akan tetapi lagi lagi, elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI – FSPMI Sumut) menyatakan RUU tersebut sama juga penyakit bagi kaum buruh Indonesia, karena Cipta Kerja disingkat juga dengan “Cika” di dalam Googel kamus bahasa indonesia berarti penyakit,

“Niat UU ini sudah tidak baik, jadi singkatanya juga pasti tetap tidak baik, kita akan melawan UU Penyakitan bagi kaum buruh, Menolak Omnibus Law harga mati” Kata Ketua KSPI- FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo didampingi Sekretarisnya Tony Rickson Silalahi dalam keterangan persnya kepada para wartawan di Medan, (18/2/2020).

Menurut Willy, dalam Omnibus Law yang sedang dipaksakan pemerintah ada 3 Prinsip dan 9 Alasan yang mengebiri hak kaum buruh, 3 prinsip tersebut adalah hilangnya kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

“Itu berarti omnibus law tersebut tidak ada perlindungan bagi buruh bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat oleh buruh” ucapnya.

Tidak adanya kepastian kerja, kata Willy  tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan TKA buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia.

Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon.

“Sementara itu, karena outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya” Paparnya.

Lebih lanjut, Willy menyampaikan, karena ketiga prinsip di atas tidak ada dalam RUU Cipta Kerja, Willy menyebut ada 9 (sembilan) alasan KSPI FSPMI menolak isi Omnibus Law, khususnya untuk kluster ketenagakerjaan yakni : (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing seumur hidup, (4) karyawan kontrak seumur hidup, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, (8) PHK dipermudah, dan (9) hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

” Menyikapi hal tersebut, kami sedang persiapkan aksi mogok kerja Nasional seluruh buruh di Indonesia biar pemerintah terbuka hatinya untuk membatalkan RUU penyakitan bagi buruh omnibus law” tutupnya.(wo)

2 responses to “Omnibus Law Cilaka berganti Cika, Buruh di Sumut :  Sama Aja Itu UU “Penyakitan”

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X