OJK Stop 6 Investasi Bodong di Medan

Medan – Otoritas Jasa Keuangan meng­hentikan enam kegiatan peng­himpunan dana dan pengelolaan in­vestasi di Medan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Usai rapat dengan DPRD Sumut di Medan, Rabu (26/4), Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Mulyanto me­­ngatakan, upaya itu dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah instansi.

“Ada enam yang dihentikan, salah satunya Group Matic 170,” katanya. Secara nasional, terdapat 2.772 pengaduan masyarakat terkait aktivitas investasi bodong tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp45 triliun. Meski pengaduan mengenai investasi bodong itu belum disampaikan secara tertulis di Sumut, tetapi OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Pengawasan itu dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi yang ber­anggotakan OJK, kejaksaan, kepolisian, kominfo, serta koperasi dan UKM yang sistem kerja bersifat koordinasi.

Selain itu, kata Mulyanto, OJK juga selalu memberikan edukasi dan literasi agar waspada dalam melakukan investasi dan lembaga yang melakukan penghimpunan dana. “Sebagai acuan, setidaknya ada dua L yang harus diperhatikan, yakni legal dan logis,” katanya.

Masalah legalitas tersebut diperlukan untuk mengetahui eksistensi dan keabsahan perusahan investasi yang menawarkan jasa investasi. Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat adalah menghubungi contact center OJK di nomor 1-500-655.

“Nanti akan diberikan konfirmasi mengenai lembaga investasi yang dipertanyakan,” ujar Mulyanto. Sedangkan masalah logis berkaitan dengan imbal hasil yang ditawarkan perusahan tersebut terhadap jumlah investasi yang akan diikuti. “Hasil yang didapatkan logis atau tidak, masyarakat harus paham itu,” katanya.

Ada Penawaran Via Online
Sementara itu, Satuan Tugas Pe­­nanganan Dugaan Tindakan Me­­lawan Hukum di Bidang Peng­­him­punan Dana Masyarakat dan Pe­ngelolaan Investasi (Satgas Was­pada Investasi) mengimbau ma­sya­rakat mewaspadai penawaran in­vestasi yang menawarkan pro­duk­nya tanpa izin dan menjanjikan im­bal hasil tinggi tanpa risiko salah sa­tunya melalui internet atau media online.

“Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa pena­waran investasi di internet atau media online yang berpotensi meru­gikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (26/4).

Untuk terus memberikan per­lindungan kepada masyarakat, lanjut dia, pihaknya telah meng­hentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan pada tanggal 18 April 2017.

Dia menyebutkan, tujuh perusahaan itu, yakni CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

Dia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh entitas itu sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan,” kata Tongam L. Tobing yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil tujuh entitas itu untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan,” katanya.

Selama 2017, dia mengatakan hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.

Tongam L Tobing mengharapkan, kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, diantaranya memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Dan, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” paparnya. (ant/oz)

Close Ads X
Close Ads X