Nurdin Lubis: Gatot Titip 5 Lembaga untuk Terima Bansos

Medan – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho disebut pernah menitip lima lembaga agar mendapat kucuran dana hibah/bantuan sosial (bansos) TA 2012/2013. Lima lembaga itu merupakan pendukung Gatot yang akan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Sumut.

Pernyataan itu disampaikan saksi Nurdin Lubis Sekda Provsu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dalam sidang dugaan korupsi dana hibah/bansos Pemprov Sumut TA 2012-2013.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8) itu, JPU menghadirkan lima saksi yakni Nurdin Lubis, Hasban Ritonga selaku Wakil Ketua TAPD, Baharuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan sekaligus Sekretaris TAPD, Sagala selaku Kabiro Keuangan Tahun 2012 merangkap Sekretaris TAPD, dan Indra Saleh selaku Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

“Biasanya ada lembaga-lembaga yang direkomendasikan dari Pak Gubsu. Kelima lembaga itu ada karena campur tangan Pak Gubsu,” kata Nurdin di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko M.H. Girsang.

Menurut Nurdin, lima lembaga titipan Gatot itu masing-masing Panti Asuhan Alwashliyah, Panti Asuhan Binjai, Pembangunan Panti Asuhan Alwashliyah Batubara, Pesantren Darul Hikmah Asahan, dan Asrama Putra Putri Batubara. Kelima lembaga itu mendapat dana hibah/bansos bervariasi yang totalnya mencapai Rp2,3 Miliar. “Pada saat itu, saya dipanggil Pak Gatot. Pak Gubsu marah sambil memukul meja, kenapa lima lembaga ini tidak dapat pencairan dana hibah/bansos,” ucapnya.

Atas permintaan Gatot, kelima lembaga tersebut akhirnya harus ditampung dalam P-APBD 2013 dan tak lagi harus melewati mekanisme pencairan dana hibah/bansos yang sesuai ketentuan.
“Kemudian ada temuan BPK bahwa ada lembaga penerima dana hibah/bansos yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk lembaga titipan Pak Gubsu dan anggota dewan,” kata dia.

Sementara itu, Baharuddin Siagian yang saat itu menjabat Kabiro Keuangan Pemprovsu sekaligus sekretaris TAPD menyatakan kelima lembaga titipan terdakwa itu akan mendukung pencalonan Gatot yang akan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah.

“Di satu pertemuan, Pak Gubsu memanggil kami ke rumah dinas beliau. Pak Gubsu marah-marah kenapa lembaga ini tidak ditampung dalam APBD 2012, makanya kelima lembaga itu ditampung dalam P-APBD 2013. Karena lembaga ini akan mendukung Pak Gubsu mencalonkan diri sebagai gubernur Sumut periode berikutnya,” ujar dia.

Dalam persidangan itu, Gatot membantah keterangan para saksi. Menurutnya, permintaan titipan lembaga itu tidak ada. Begitu pun tim penasehat hukum terdakwa mengaku lembaga-lembaga yang menerima dana hibah/bansos TA 2012-2013 sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X