Nelayan Minta Aparat Tertibkan Pukat “Trawl” Sumut

Medan – Himpunan Nelayan Se­luruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada TNI AL, Dipolair Polda Sumut, dan Dinas Kelautan dan Peri­kanan, segera me­nertibkan beroperasinya kapal pukat harimau atau “trawl” di pe­rairan daerah itu.

“Kegiatan kapal ilegal yang dilarang pemerintah itu, bukan hanya meresahkan nelayan tradisional, tetapi juga merusak sumber hayati di laut,” kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Pendi Pohan di Medan, Rabu (22/3).

Pukat trawl tersebut, me­­nurut dia, dilarang ber­da­sarkan Keppres 39 Tahun 1980, karena merusak ling­kungan di dasar laut.

Selain itu, Peraturan Men­teri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 juga melarang alat tangkap pukat trawl, pukat gerandong dan pukat hela yang merusak lingkungan di dasar laut.

“Jadi, pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan harus tetap komit mematuhi peraturan pe­merintah tersebut, jangan lagi dilanggar,” ujar Pendi.

Ia menyebutkan, pemilik kapal dan nelayan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, diproses secara hukum sehingga dapat mem­buat jera bagi mereka.

Karena selama ini kapal yang menggunakan alat tang­kap dilarang pemerintah itu, masih dioperasikan secara sembunyi, dan tidak terpantau aparat keamanan di laut.

“Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus melakukan razia besar-besar untuk me­nangkap kapal pukat ha­rimau tersebut,” ucapnya.

Pendi menambahkan, ka­pal pukat trawl itu, juga mer­usak rumpon yang dipa­sang nelayan tradisional di tengah laut. Dan menabrak kapal milik nelayan kecil yang sedang menangkap ikan.

“Tindakan yang dilakukan kapal pukat harimau itu, harus secepatnya diantisipasi petugas keamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini,” kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.

Sebelumnya, Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua unit kapal pukat trawl di wilayah perairan Sergai, Minggu (19/3) atau sekitar 7 mil dari bibir pantai Merdeka Kecamatan Tanjung Beringin.

Dua unit kapal pukat trawl itu, yakni KM New Usaha GT 28, di Nakhodai Nurdin Damanik (38) warga Jala Rumah Potong Hewan Pasar 2 Mabar, dan KM Lautan Mas II, di Nakhodai Zul Rumainur (47) warga Jalan Selebes gang 15 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Barangbukti berupa pu­kat trawl dan ikan hasil tang­kapannya, bersama 2 orang nakhodanya langsung diboyong ke Mapolair Polres Sergai. (ant)

Close Ads X
Close Ads X