Nasabah Diajak Salurkan Wakaf Melalui PRUsyariah

Berbincang : Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo (kanan-kiri) dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA usai sosialisasi wakaf asuransi di Medan, Selasa (12/2).Netty

Medan | Jurnal Asia
Nasabah dan calon nasabah Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) kini dapat menyalurkan wakaf melalui PRUsyariah. Program wakaf ini langsung dikelolah Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI) sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan penyalurannya.

Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo mengatakan, program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Nasabah tetap mendapatkan serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif.

Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, terangnya, mereka dapat mewakafkan hingga 95 persen dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45 persen dari manfaat asuransinya.

“Program ini baru dimulai 10 Januari 2019 dan ini masih baru namun produk syariahnya sudah dijual sejak 2017. Kita masih tetap lakukan sosialisasi karena banyak dari nasabah yang membutuhkan penjelasan terkait wakaf,” katanya di Medan, Selasa (12/2).

Nini melanjutkan, dengan program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf. Sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.

“Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,” yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA mengungkapkan, wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak terputus.

Kini, katanya, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.

Ia melanjutkan, jika wakaf di masukkan ke dalam asuransi, ini merupakan pendekatan yang canggih. Kontribusi yang dibayarkan untuk menolong dan digunakan untuk kepentingan bersama.

Misalnya, polis meninggal selain untuk ahli waris juga dibagi kepada yang berhak menerima wakaf. Ini adalah kebaikan di atas ke baikan karena bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.

“Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Nasabah bisa memilih satu diantara tiga mitra lembaga wakaf yang ada,” pungkasnya.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi telah masyarakat wakafkan. Sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.

Program Wakaf dari PRUsyariah ini akan turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar. Manfaat dan keutamaan wakaf juga harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya dengan lebih tepat guna.(nty)

Close Ads X
Close Ads X