Napi Vonis Mati di Lapas Tanjung Gusta Jadi Pengendali Sabu Jaringan Internasional

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. Ist

Medan | Jurnal Asia
Narapidana yang mendekam di dalam Lembaga Permasyarkatan (LAPAS) kembali terlibat dalam bisnis narkotika.

Hal ini terkuak setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap 7 orang tersangka narkoba dengan barang bukti 8 Kg sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial kepada wartawan, Rabu (20/4) menjelaskan dalam kasus ini ada empat orang narapidana yang kembali diamankan petugas BNN.

Adapun keempat orang napi yang kembali diamankan BNN yakni ESG (46) napi Lapas Tanjung Gusta yang divonis hukuman mati, AHS alias MNG (34) napi Lapas Tanjung Gusta divonis 14 tahun penjara, TH alias Boy (44) juga napi divonis 20 tahun penjara, dan M alias A (34) divonis 6 tahun penjara.

“Empat napi itu tiga diantaranya mendekam di Lapas Tanjung Gusta, dan satu di Lapas Simalungun,” terangnya di Kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar.

Sedangkan 3 tersangka lain KM alias UCK (50) berprofesi sebagai nelayan, dan dua tersangka HU (42) dan P alias S (40) sebagai wiraswasta.

“ESG merupakan napi vonis mati di Lapas Tanjung Gusta, ia merupakan pengendali dan juga dia punya kapal untuk menjemput narkoba,” ujar Brigjen Pol Atrial kepada wartawan.

Ia menjelaskan adapun modus sindikat narkoba ini menjalankan bisnis haramnya dengan menggunakan alat transportasi dari jalur laut.

“Mereka menggunakan kapal langsung menjemput ke Malaysia dan ada juga yang bertemu di jalur perairan internasional,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X