Mujianto Mengadu ke Ombudsman | Poldasu: Dia Jangan Melarikan Diri

Medan – Mujianto, sang pengusaha real estate yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar melaporkan penetapan tersangka terhadap dirinya, yang dilakukan Polda Sumut ke Ombudsman. Meski begitu, Polda Sumut meng­anggap hal tersebut hal biasa dan hak setiap orang.

“Itu adalah hal biasa dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (23/4).

Meski begitu, kata Andi Rian, idealnya untuk mempertanggung jawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri. “Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tegas Andi Rian.

Dikatakan Andi Rian, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban atas nama Armen Lubis.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan Mujianto sudah melapor seminggu lalu ke Ombudsman RI. “Namun karena wilayah hukum Sumut, makanya laporan tersebut dilimpahkan ke kita,” kata Abyadi.

Abyadi pun mengaku sampai saat ini laporan Mujianto masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut.

Sebagaimana diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. (ial/put)

Close Ads X
Close Ads X