Muhammadiyah Sumut Bentuk “Halal Watch”

Medan – Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sumut melalui Majelis Hukum dan Hak Azasi Manusia akan membentuk lembaga “Halal Watch” sebagai respon atas berbagai kasus temuan terhadap pelanggaran ketentuan peredaran produk makanan non halal di pasaran.

“Pembentukan organisasi non pemerintah ‘Halal Watch’ ini salah satunya karena kasus pelanggaran terhadap peredaran produk non halal di masyarakat, selain untuk melindungi umat Islam dari mengkonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan syariah,” ungkap Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum, Rabu (21/6).

Didampingi Ketua Majelis Hukum dan HAM, Faisal SH MHum, Drs Adi Munasip, MM Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, dijelaskannya, pembentukan “Halal Watch” juga sekaligus untuk memantau dan menganalisis produk makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak.

Selain itu menganalisa dan penelitian terhadap kandungan gizi makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak ini menjadi perhatian karena menyangkut kesehatan generasi penerus masa depan bangsa.

“Kita tidak bisa semata mengandalkan lembaga pemerintah untuk memantau semua produk makanan khususnya jajanan yang dikonsumsi anak-anak.Diperlukan keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat untuk peduli dengan produk makanan yang dikonsumsi anak-anak,” katanya.

Gagasan membentuk “Halal Watch” sendiri sebenarnya sudah cukup lama. Hal ini diawali dengan melakukan kunjungan ke Chulalangkorn University, Thailand beberapa waktu lalu.

Thailand dengan penduduk 66 juta jiwa dan hanya 3 juta( 4,6 persen) bergama Islam mampu membangun sebuah lembaga halal center’ yang kredibel baik untuk riset maupun melindungi umat Islam dari makanan yang tidak terjamin kehalalannya.

Muhammadiyah Sumut sendiri menurut Hakim Siagian, memiliki cukup sumber daya manusia untuk melakukan analisa dan penelitian terhadap produk-produk khususnya makanan halal yang beredar di pasaran.

Kehadiran “Halal Watch” ini juga akan mendapat dukungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara khususnya sumber daya manusia dalam melakukan analisa dan riset tentang makanan halal yang beredar di masyarakat.

Lebih lanjut, jaminan terhadap produk makanan halal dan sehat merupakan satu hal penting karena menyangkut perintah agama. Masalah makanan halal juga sudah diatur dalam Undang-undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Bagi umat Islam sendiri isu tentang produk halal sangat sensitif. Untuk itu perlu ada lembaga yang diharapkan bisa memberikan edukasi dan pemahaman tentang produk yang dikonsumsi sehingga tidak salah mengkonsumsi.

Dalam Islam mengkonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya merupakan perintah agama yang tidak lagi bisa ditawar-tawar. Artinya tidak ada alasan untuk memakan-makanan tidak halal kecuali dalam keadaan darurat.

“Selain dijamin dengan undang-undang, soal makanan halal juga merupakan hak azasi manusia dalam hal ini umat Islam karena merupakan bagian dalam kebebasan beragama,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Siagian juga minta kepada pemerintah untuk lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengedarkan produk non halal untuk mengambil keuntungan.

Demikian juga dengan mereka yang dengan sengaja mengedarkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan agar diberi hukuman lebih berat untuk menimbulkan efek jera.

“Kita minta mereka yang terbukti mengedarkan produk non halal tidak sesuai ketentuan atau sengaja mengedarkan makanan yang mengandung bahan berbahaya untuk meraih keuntungan mendapatkan tindakan tegas dan hukuman lebih berat karena bisa mengancam suasana kondusif, selain membahayakan kesehatan,” katanya.

(swisma)

Close Ads X
Close Ads X