Modus Berangkat Studi Banding ke Luar Negeri, Pria Ini Tipu Mahasiswa dan Dosen USU

Tersangka penipuan dan penggelapan yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk Ahmad Indra Batubara (48) karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp77 Juta.

Tak tanggung, dalam aksinya pria yang seharinya bermukim di Jalan Prona I Kelurahan Petapahan Lubuk Pakam ini menipu dosen dan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Teknik Industri Universitas Sumatera Utara (USU) dengan modus berangkat studi banding ke Bangkok dan Thailand.

“Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2019 korban Jefrey Panama berkomunikasi dengan pelaku prihal studi banding yang akan dilakukan 2 orang dosen dan 19 orang mahasiswa Pascasarjana ” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (26/4) malam.

“Yang mana setiap orangnya membayar Rp 4.300.000,00 dan akan berangkat pada tanggal 24 April 2019 sekitar pukuk 10.00 WIB,” sambungnya.

Selanjutnya, masih dikatakan Martuasah, pihak korban melalui bendahara mengirimkan uang sebesar Rp77 Juta secara bertahap lewat transfer bank, mulai tanggal 6 Maret hingga 24 April 2019.

“Namun ketika hari keberangkatan yaitu tanggal 24 April 2019 peserta studi banding tidak dapat berangkat karena kode booking yang telah diberikan pada tanggal 08 Maret 2019 tidak dapat digunakan,” jelasnya.

Mahasiswa dan dosen yang merasa tidak beres, Kapolsek mengatakan lalu mencari tahu dan ternyata pelaku belum ada membeli tiket dan kode booking yang telah dikirimkan adalah palsu.

Tak ayal, atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. “Tersangka atas nama Ahmad Indra Batubara sudah diamankan dan dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X