Medan – Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan bersama Satuan Sabhara Polresta Medan menggelar sosialisasi Perda No.6/2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rabu (28/9).
Hotel, rumah sakit, plaza, SPBU dan tempat usaha lainnya menjadi target dalam sosialisasi tersebut. Inti dari sosialisasi ini dilakukan agar seluruh bangunan itu harus dilengkapi alat pemadam kebakaran, guna meminimalisir terjadinya kebakaran di Kota Medan.
Dalam sosialisaasi yang dilakukan ini, tim gabungan yang juga melibatkan Dinas TRTB dan Satpol PP Kota Medan itu ingin melihat sekaligus mengecek alat pemadam kebakaran yang dimiliki gedung tempat usaha itu seperti alat pemadam api ringan (racun api), hydran yang berada di dalam maupun luar gedung serta sprinkle (alat untuk memerciki api yang ditaruh di plafon gedung).
Usai berkumpul di halaman Kantor P2K Kota Medan Jalan Borobudur, tim pun bergerak menuju Hotel Soechi Jalan Cirebon. Di hotel tersebut, tim mendapati alat pemadam kebakaran yang dimiliki tidak lengkap. Jika pun ada, peralatan yang dimiliki tidak berfungsi.
Untuk hydran, tim menemukan debit air kecil serta sprinkle belum diuji. Atas temuan ini, Kadis P2K Kota Medan, Marihot Tampubolon yang memimpin sosialisasi pun mengimbau agar pemilik hotel segera memperbaiki alat pemadam kebakaran di gedung tersebut.
Pemilik hotel minta diberikan waktu dua minggu untuk memperbaikinya, termasuk sprinkle. Sebab, apabila sprinkle diperbaiki sekarang, pemilik hotel khawatir tamu-tamu yang ada akan terganggu. Usai mendengar penjelasan tersebut, tim pun meninggalkan lokasi.
Selanjutnya tim bergerak menuju SPBU Jalan Setia Budi. Kembali tim mendapati alat pemadam kebakaran tidak lengkap, sedangkan yang ada pun tidak berfungsi. Lantaran sifatnya masih sosialisasi, Marihot kembali mengimbau kepada pemilik SDPBU agar melengkapi alat pemadam kebakaran yang kurang, serta memperbaiki alat yang tidak berfungsi. Sama seperti pemilik Hotel Soechi, pemilik SPBU juga minta waktu 2 minggu untuk melaksanakannya.
Kepada wartawan, Marihot mengatakan, aksi yang dilakukan ini sifatnya masih sosialisasi mengingat Perda No.6/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran masih baru. Untuk itu bagi tempat usaha yang ditemukan tidak memiliki alat pemadam kebakaran hanya ditegur dan diimbau untuk melengkapinya.
“Ini Perdanya masih baru. Selain melakukan sosialisasi, kami juga akan mengirimkan surat edaran terkait Perda No.6/2016 ini ke seluruh hotel, rumah sakit, plaza, SPBU, pasar serta tempat usaha lainnya.
Dalam surat edaran ini, kita imbau kepada pemilik usaha agar melengkapi alat pemadam kebakaran di gedung usaha miliknya. Apabila sudah ada dan tidak berfungsi (rusak) segera diperbaiki,” kata Marihot.
Ditindak Tegas
Apabila setelah surat edaran ini disampaikan ternyata pemilik tempat usaha tidak melaksanakannya, Marihot menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti yang telah ditetapkan dalam perda No.6/2016 tersebut.
“Bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar,” tegasnya.
Dijelaskan Marihot, tarif retribusi yang dikenakan bagi wajib retribusi sesuai Perda No.6/2016 sebagai berikut, untuk tabung api, jumlah 1 sampai 3 tabung, retribusinya Rp50 ribu/tabung. Kemudian 4 sampai 10 tabung, retribusinya Rp40 ribu/tabung, sedangkan 11 sampai dengan seterusnya, retribusinya Rp30 ribu/tabung.
Selanjutnya untuk tarif hydran, jelas Marihot, hydran halaman per-unit dikenakan retribusi Rp100 ribu, sedangkan hydran gedung per-unit sebesar Rp120 ribu. Sementara itu untuk tarif sprinkler, setiap usaha Rp100 ribu/lantai. “Retribusi ini dibayarkan per tahun. Apabila seluruh tempat usaha melengkapi alat pemadam kebakaran, tentunya dapat meminimalisir terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Pada tempat yang sama, Kepala Satuan Sabhara Polresta Medan, Kompol Siswandi menyebutkan, keterlibatan pihaknya di sini hanya untuk membantu Pemko Medan mengurangi angka kebakaran di kota ini. “Kita komitmen membantu Pemko Medan mengurangi angka kebakaran di kota ini,” katanya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Sofyan saat dihubungi via selular mengatakan masih mempelajari Perda yang baru diterbitkan tersebut. Untuk itu, ia belum dapat memastikan apa tindakan yang akan dilakukan oleh pihaknya. “Tunggu kami pelajari dulu apa tindakan untuk Perda ini,” kata Sofyan. (put)