Minimalisir Kerugian dan Jatuhnya Korban | Seluruh Gedung dan Layanan Publik Harus Miliki Pemadam Kebakaran

pemadam kebakaran
Medan – Dinas Pencegah dan Pe­madam Kebakaran (P2K) Me­dan bersama Satuan Sabhara Polresta Medan menggelar so­sialisasi Perda No.6/2016 ten­tang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rabu (28/9).

Hotel, rumah sakit, plaza, SPBU dan tempat usaha lainnya menjadi target dalam sosialisasi tersebut. Inti dari sosialisasi ini dilakukan agar seluruh ba­ngunan itu harus dilengkapi alat pemadam kebakaran, gu­na me­minimalisir terjadinya ke­bakaran di Kota Medan.

Dalam sosialisaasi yang dila­kukan ini, tim gabungan yang juga melibatkan Dinas TRTB dan Satpol PP Kota Medan itu ingin melihat sekaligus mengecek alat pemadam kebakaran yang dimiliki gedung tempat usaha itu seperti alat pemadam api ringan (racun api), hydran yang berada di dalam maupun luar gedung serta sprinkle (alat untuk memerciki api yang di­taruh di plafon gedung).

Usai berkumpul di halaman Kantor P2K Kota Medan Jalan Borobudur, tim pun bergerak menuju Hotel Soechi Jalan Ci­re­bon. Di hotel tersebut, tim mendapati alat pemadam ke­bakaran yang dimiliki tidak leng­kap. Jika pun ada, peralatan yang dimiliki tidak berfungsi.

Untuk hydran, tim me­ne­­­mukan debit air kecil ser­ta sprinkle belum diuji. Atas te­muan ini, Kadis P2K Kota Medan, Marihot Tampubolon yang memimpin sosialisasi pun mengimbau agar pemilik ho­tel segera memperbaiki alat pe­madam kebakaran di gedung ter­sebut.

Pemilik hotel minta diberikan waktu dua minggu untuk mem­perbaikinya, termasuk sprin­kle. Sebab, apabila sprinkle diperbaiki sekarang, pemilik hotel khawatir tamu-tamu yang ada akan terganggu. Usai men­dengar penjelasan tersebut, tim pun meninggalkan lokasi.

Selanjutnya tim bergerak menuju SPBU Jalan Setia Budi. Kembali tim mendapati alat pemadam kebakaran tidak leng­kap, sedangkan yang ada pun tidak berfungsi. Lantaran sifatnya masih so­­­sialisasi, Marihot kembali meng­imbau kepada pemilik SDPBU agar melengkapi alat pemadam kebakaran yang ku­rang, serta memperbaiki alat yang tidak berfungsi. Sama seperti pemilik Hotel Soechi, pemilik SPBU juga minta waktu 2 minggu untuk melaksanakannya.

Kepada wartawan, Marihot mengatakan, aksi yang dilakukan ini sifatnya masih sosialisasi mengingat Perda No.6/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pe­madam Kebakaran masih baru. Untuk itu bagi tempat usaha yang ditemukan tidak memiliki alat pemadam kebakaran hanya ditegur dan diimbau untuk me­leng­­k­apinya.

“Ini Perdanya masih baru. Selain melakukan sosialisasi, kami juga akan mengirimkan surat edaran terkait Perda No.6/2016 ini ke seluruh hotel, ru­­mah sakit, plaza, SPBU, pasar serta tempat usaha lainnya.

Dalam surat edaran ini, kita imbau kepada pemilik usaha agar melengkapi alat pemadam kebakaran di gedung usaha miliknya. Apabila sudah ada dan tidak berfungsi (rusak) segera diperbaiki,” kata Marihot.

Ditindak Tegas
Apabila setelah surat edaran ini disampaikan ternyata pe­milik tempat usaha tidak melak­sanakannya, Marihot me­ne­gaskan, pihaknya akan mela­kukan tindakan tegas se­perti yang telah ditetapkan da­lam perda No.6/2016 tersebut.

“Bagi wajib retribusi yang ti­dak melaksanakan kewajiban­nya sehingga merugikan keua­ngan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar,” tegasnya.

Dijelaskan Marihot, tarif re­tribusi yang dikenakan bagi wajib retribusi sesuai Perda No.6/2016 sebagai berikut, untuk tabung api, jumlah 1 sampai 3 tabung, retribusinya Rp50 ribu/tabung. Kemudian 4 sampai 10 tabung, retribusinya Rp40 ribu/tabung, sedangkan 11 sampai dengan seterusnya, retribusinya Rp30 ribu/tabung.

Selanjutnya untuk tarif hyd­ran, jelas Marihot, hydran halaman per-unit dikenakan retribusi Rp100 ribu, sedangkan hydran gedung per-unit sebesar Rp120 ribu. Sementara itu untuk tarif sprinkler, setiap usaha Rp100 ribu/lantai. “Retribusi ini dibayarkan per tahun. Apabila seluruh tempat usaha melengkapi alat pemadam kebakaran, tentunya dapat meminimalisir terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Pada tempat yang sama, Kepala Satuan Sabhara Polresta Medan, Kompol Siswandi me­nyebutkan, keterlibatan pihak­nya di sini hanya untuk mem­bantu Pem­ko Medan me­ngurangi angka kebakaran di kota ini. “Ki­ta komitmen membantu Pem­ko Medan me­ngurangi angka kebakaran di kota ini,” katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Poli­si Pamong Praja, Muhammad Sofyan saat dihubungi via selular mengatakan masih mempelajari Perda yang baru diterbitkan tersebut. Untuk itu, ia belum dapat memastikan apa tindakan yang akan dilakukan oleh pihak­nya. “Tunggu kami pelajari dulu apa tindakan untuk Perda ini,” kata Sofyan. (put)

Close Ads X
Close Ads X