Meski Ada Aturan Pensiun Dini Penerimaan CPNS Guru Masih Berlaku

Medan | Jurnal Asia

Adanya kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan pensiun dini, bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 2016 hingga 2019, namun hal itu tidak berlaku untuk formasi guru atau pendidik di lingkungan kemendikbud.

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru di Sumatera Utara masih diberlakukan untuk menggantikan para guru PNS yang menjelang maupun sudah pensiun. Sedangkan kuotanya diberikan sesuai dengan kebutuhan setiap daerah yang berbeda-beda.

“Meskipun pemerintah mem­berlakukan kebijakan mora­torium rekrutmen CPNS 2016, namun beberapa instansi masih dibutuhkan, di antaranya tenaga kerja untuk formasi guru-guru,” kata Kepala bidang Pendidikan Tena­ga Kependidikan (PTK) Dinas Pen­didikan Sumut Suwardi, Senin (7/3).

Dia mengaku tidak tahu kuota untuk formasi guru di Sumut, namun guru 3 T (terluar, terdepan, terpencil) seperti di Nias memiliki peluang besar diangkat PNS. Dijelaskannya, guru 3T adalah guru yang mengikuti sekolah mendidik di daerah 3T selama 1 tahun dengan berbagai aturan yang harus ditaati.

“Saya tidak tau berapa banyak tenaga guru yang dibutuhkan. Namun berdasarkan informasi disebut-sebut jumlah formasi untuk guru, paling banyak di seluruh Indonesia dibandingkan instansi lainnya,” katanya seraya menyebutkan lowongan itu mulai guru tingkat TK, Guru SD, Guru SMP dan guru SMA / SMK (Tenaga Pendidik).

Kepastian untuk penerimaan tenaga guru , katanya masih menunggu petunjuk dan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Untuk teknis pelaksanaan seleksi nantinya akan menggunakan software Computer Assisted Test (CAT) CPNS.
Dewan Tolak Rasionalisasi PNS

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyatakan tidak mendukung upaya pemerintah melalui usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang akan memberlakukan rasionalisasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun ini. Dalam roadmap, program ini akan dilakukan bertahap mulai 2016 hingga 2019.
“Kita mengkritisir upaya pemerintah yang akan lakukan efesiensi dengan mengeluarkan PNS tua dan muda menjadi target rasionalisasi. Dan ini diberlakukan, bila kompetensi PNS-nya sangat rendah,” kata anggota Komisi A DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, diruang Komisi A DPRD Medan, Senin (7/3).

Dikatakan Bayek, demikian sapaan anggota fraksi Partai Golkar ini, pihaknya sangat mempertanyakan upaya tersebut direalisasikan. ”Kita malah bertanya balik, bagaimana cara pemerintah menilai rasionalisasi itu, apakah data dari 20 tahun lalu atau dua tahun lalu, sehingga harus ditindaklanjuti untuk disanksi,” tegasnya.
(Bersambung ke halaman 11)

Menurut Bayek, pemerintah (KemenPAN-RB) dinilai tidak mau capek. Akan tetapi berdampak pada kerugian di PNS dari rencana pensiun total. Karena, pertanyaannya sejauh mana Menkeu (Menteri Keuangan) menyetujuinya atau pemerintah memiliki cukup anggaran untuk realisasi rasionalisasi itu.

“Saya pikir putusan ini butuh kajian lebih lanjut. Jangan nanti, ujung-ujungnya pemerintah katakan ini program pro rakyat, tapi rakyat ikut sengsara,” ungkap mantan anggota Komisi B DPRD Kota Medan tersebut.

Dikatakan Mulia Asri Rambe kembali, solusi yang tepat adalah penyebaran PNS. Bukannya upaya rasionalisasi yang justru menjadi beban lebih besar pada PNS, yang terkena karena masalah kompetensi rendah.

Cara lainnya, tegas Bayek selanjutnya, masalah rasionalisasi dapat melalui pola pelatihan dan sosialisasi terutama pada PNS yang termasuk dalam hal itu. Langkah berikutnya, PNS dapat diwarning setelah menjalani tahap itu, bahwa bila tidak ada perubahan, maka pemerintah boleh beri sanksi atau lakukan penindakan seperti disampaikan KemenPAN-RB.
Realita saat ini, masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga PNS, bahkan yang perlu diketahui juga ada sekolah yang ternyata 80 persen honor.

”Jadi, tak sebanding, seolah-olah berlebih dan melimpah, padahal masih butuh. Untuk itulah, yang dianggap rasionalisasi kurang ditempatkan pada lokasi dibutuhkan,” serunya sembari mengatakan agar tidak gegabah menjalani kebijakan pension dini. (mag-01/swisma)

Close Ads X
Close Ads X