Menyaru Pembeli, Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Ekstasi

 

Tersangka pengedar ekstasi yang diamankan. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Polres Tanjung Balai membekuk seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/11/2019).

Tersangka yang diamankan berinsial MN alias Noval (34) warga Jalan Haji Adlin/Panca Karsa Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 25 butir ekstasi.

“Tersangka berhasil ditangkap dengan cara petugas menyaru sebagai pembelinya (Undercover buy), “terang Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (20/11/2019).

Dipaparkan AKBP Putu, keberhasilan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dalam menangkap pengedar Narkoba jenis pil ekstasi ini, tidak terlepas dari adanya peran serta masyarakat yang ingin membantu kepolisian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Begitu memperoleh informasinya, lantas Kanit I dan anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, maka selanjutnya dilakukan penyaruan sebagai pembelinya (Undercover buy).

“Pada saat akan bertransaksi, petugas melihat tersangka memegang sebuah kotak, yang kemudian setelah dipastikan ternyata berisi Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir yang dibungkus dengan kertas tisue. Selanjutnya anggota kita inipun melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, “terang Putu.

Usai diamankan, guna proses hukum lebih lanjut tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Tanjung Balai.(wo)

Close Ads X
Close Ads X