Massa Buruh Minta Outsourcing Dihapus

Medan | Jurnal Asia
Sekitar ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 berunjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (27/10). Mereka menuntut dituntaskannya berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang amat merugikan para pekerja di daerah ini. Massa buruh yang berasal dari DPC SBSI 1992 Medan, Deliserdang, Binjai dan SBSI 1992 Serdangbedagai ini antara lain menuntut agar DPRD Sumut bisa mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera menghapuskan sistim outsourcing.
Bambang Hermanto sebagai juru bicara saat diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan di depan gedung dewan menyatakan, aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara nasional dan di Sumatera Utara aksi tersebut me­reka gelar di Pemprovsu dan DPRD Sumut.“Pernyataan sikap juga kita sampaikan ke Presiden dan DPR RI,” kata Ketua DPD SBSI 1992 Sumatera Utara itu.
Dalam pernyataan sikapnya disebut­kan, SBSI 1992 menuntut janji Presiden Jokowi yang pada masa kampanye lalu menjanjikan Tri Layak, yakni buruh harus layak upah, layak hidup dan layak kerja.
Karenanya kepada anggota dewan terpilih diharapkan dapat segera meng­hapus sistim buruh kontrak (outsourcing) yang amat merugikan para tenaga kerja. Selain itu, mereka juga menyototi amburadulnya pelayanan Badan Pe­nyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di daerah ini.
“Pemprovsu tidak serius menangani masalah perburuhan. Untuk itu, DPRD Sumut diminta segera mengundang pemerintah dan buruh untuk mem­bicarakan dan menyelesaikan berbagai kasus buruh di Sumatera Utara,” sebut Bambang, Para buruh juga menyoroti rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di daerah ini yang mereka nilai sangat tidak adil karena hanya mengalamai kenaikan sekitar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. “Makanya kita minta kenaikan UMP jangan terburu-buru ditetapkan karena sebentar lagi pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambah Bambang.
Menanggapi tuntutan buruh SBSI 1992 itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan menyatakan buruh pada dasarnya adalah aset bagi perusahaan sekaligus aset bagi pemerintah provinsi. “Buruh bukanlah budak perusahaan,” katanya.
Diakuinya masih ada buruh yang diperas tenaganya oleh segelintir oknum pengusaha. Karena itu, dewan amat mendukung aspirasi para buruh SBSI 1992 dan akan menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap itu kepada yang berwenang.
“Tuntutan para buruh tidak berhenti di DPRD Sumut. Kita akan sampaikan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat agar sistim tenaga kerja outsourcing dicabut,” sebut Ruben. Usai diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, para buruh SBSI 1992 ini meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (isvan)

Close Ads X
Close Ads X