Masih Ada Masyarakat Belum Dapat C6, Bawaslu Perintahkan Jajaran Dirikan Posko Pengaduan

Kantor Bawaslu Sumut di Jalan H Adam Malik Medan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut memerintahkan kepada seluruh Bawaslu di Kabupaten/ Kota untuk segera membuka Posko Layanan Pengaduan Formulir C6.

“Dari hasil monitoring laporan pendistribusian formulir C6, serta dari informasi beredar baik dari masyarakat dan media sosial. Bahwasanya masih ada masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6,” kata Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi S Situmorang kepada wartawan, Selasa (16/4).

“Beberapa keluhan publik, yang mengaku tidak mengetahui/mengenal siapa KPPS-nya dan dimana mengambil formulir C6 sebelum hari pemungutan suara. Tidak semua masyarakat bisa mengakses secara online apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DPT,” sambungnya.

Dikatakannya berdasarkan Pasal 13 (1) PKPU 3/2019, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.

Kemudian Pasal 14 (1) PKPU 3/2019
Apabila sampai dengan 3  Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

Pasal 6 (2) huruf (c) Perbawaslu 1/2019
(1) dalam melakukan pengawasan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan pemberian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Maka dari itu dirinya mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuka posko layanan pengaduan formulir C6 dengan cara menerima aduan masyarakat, membantu pemilih untuk mengecek apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DPT serta dalam hal pemilih sudah terdaftar dalam DPT agar diarahkan/pendampingan untuk memperoleh C6 untuk memenuhi Pasal 14 ayat (1) PKPU 3/2019. (wo)

Close Ads X
Close Ads X