Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti Aniaya dan Percobaan Perkosaan

Medan | Jurnal Asia

Mantan pemain Tim nasional (Timnas) Indonesia, Andika Yudhistira Lubis divonis oleh majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop selama satu tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ABS.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” pungkas hakim Deson di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8) sore.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Andika terbukti melanggar Pasal 293 KUHPidana. “Hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban,” ujar Deson.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa. Di luar sidang, Randi mengaku menuntut terdakwa Andika selama dua tahun penjara.

“Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kita bersikap,” tandas JPU dari Kejatisu itu.

Diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis diringkus polisi karena telah menganiaya dan mencoba memperkosa seorang gadis berinisial ABS.

Pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu tanggal 23 Maret 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan, gadis berusia 26 tahun itu nyaris diperkosa oleh Andika, saat keduanya melakukan pertemuan usai berkenalan pada Sabtu 17 Maret 2018. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua Andika untuk mencari barangbukti lainnya.

Mantan striker timnas di SEA Games 2009 itu mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya.

Tapi, Andika gagal memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri. Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan.
(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X