Mantan Kopkar PDAM, Tirtanadi Dituntut Lima Tahun

Medan – Terdakwa Subdarkan Siregar, mantan Ketua Ko­perasi Karya­wan PDAM Tirtanadi dituntut lima tahun di Pengadilan Tipikor Medan, dugaan korupsi kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda senilai Rp2,9 miliar Tahun 2011-2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Firman, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (23/3), menyebutkan terdakwa juga membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Suyamto, mantan Kasi Pem­bukuan Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi dituntut dua tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Rudi Purwanto, mantan Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Iskandar Muda, Adri Prasetyo, mantan Marketing Support BSM, dan Bayu Yoga Wardana, mantan Asisten Marketing.

Terdakwa Adi Wardiastuti, mantan Bendahara Kopkar PDAM Tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo, mantan Kasi Simpan Pinjam, masing-masing dituntut 1,5 tahun (Satu Tahun Enam Bulan) penjara.

Para terdakwa itu, melanggar Pasal 12 huruf (2) subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, kata Jaksa.

Sidang kasus korupsi dipimpin Majelis Hakim diketuai, Iwan dilanjutkan, Kamis depan (30/3) untuk mendengarkan nota pem­belaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pemban­tu Iskandar Muda senilai Rp30 miliar Tahun 2011-2012. Namun, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menemukan kerugian negara Rp2,9 miliar.

Para terdakwa juga me­ngembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Perkara itu, terungkap dari investigasi tim ke­jaksaan, dan masuknya laporan dari masyarakat. Modusnya dengan cara memalsukan tanda tangan orang, seolah-olah me­ngajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri di TA 2012.

Sebanyak 44 orang dibuat sebagai karyawan PDAM de­ngan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu. Padahal, ti­dak semua karyawan masuk koperasi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X