Manipulasi Laporan Harus Disanksi

Medan|Jurnal Asia
Sejumlah anggota DPRD Medan menilai tindakan memanipulasi laporan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sehingga menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), kemarin.
Hal ini, harus disikapi Walikota Medan Dzulmi Eldin melalui upaya pemberian sanksi tegas.”Perlu ada sanksi yang ajukan manipulasi anggaran, karena dari upaya pengelembungan terhadap izin yang dikeluarkan, ini jelas merugikan Pemko,”ujar M Nasir selaku Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Rabu (3/12).
Berdasarkan LHP BPK terhadap 12 temuan dari 32 rekomendasi, diungkap adanya kebocoran laporan keuangan di SKPD, satu diantaranya mencuat dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang mencapai Rp1,4 miliar. “Walikota bisa menagihnya, dan minta penjelasan pada kepala dinas tersebut,”tegasnya.
Hal sama diutarakan Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, temuan BPK yang mengungkap adanya ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi itu, umumnya dilakukan properti atau pengembang, dimana izin yang diberikan lebih besar dari yang dilaksanakan. Sehingga ada kekhawatiran ada pembiaran atas penyalahgunaan izin itu.”Kita lembaga DPRD sudah jauh-jauh hari mengingatkan, agar berapa permohonan yang masuk per semesternya yang selesai dan tak terselesaikan, itu diberikan datanya, sehingga diketahui apa penyebabnya. Kenyataannya itu tak dipenuhi, akibatnya ruang gerak mereka (TRTB) pun semakin sempit, dan terungkap setelah BPK mengkroscek laporan itu,”kata Burhanuddin Sitepu.
Menurut politisi dari Partai Demokrat Medan ini, minimnya pengawasan dari Pemko Medan mendorong terbukanya upaya penyimpangan.”Saya yakin Rp1,4 miliar laporan hasil temuan BPK itu masih kecil, karena bagaimana lagi dengan yang tidak dilaporkan,”tegasnya.
Untuk itu, pada Walikota Medan diminta tanggap terhadap permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana. Meski TRTB telah berniat baik mengembalikan Rp700 juta dari total Rp1,4 miliar ini sepatutnya disikapi, agar jangan sampai ada kepentingan-kepentingan sekelompok, sehingga merugikan banyak orang.
Terkait mekanisme pendirian bangunan dikatakan Burhanuddin, harusnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 bahwa setiap ada bangunan harus dipampang izin bangunan didepannya. Hasilnya ada temuan pada sejumlah bangunan bermasalah di Medan.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Hendrik H Sitompul mengingatkan peran inspektorat sangat penting dalam meningkatkan pengawasan dijajaran Pemko Medan. Dan setiap yang diputuskan ditingkat SKPD atau jajarannya di Pemko Medan harus melalui tahapan pengawasan inspektorat, melalui inspeksi mendadak (sidak) nya. “Kalau inpektorat berperan saya yakin kebocoran di instansi Pemko tak mungkin terjadi, mereka (inspektorat) harusnya tak menunggu lakukan sidak, bila ada temuan ingatkan SKPD,”katanya saat menanggapi temuan BPK itu.
Mantan Gubernur LIRA Sumatera Utara ini mendorong Pemko Medan harus kuat secara eksternal maupun internalnya, dan Walikota juga harus mengoptimalkan inspektoratnya, ketika ada konspirasi pemberi izin dengan pengembang, maka pengawasan harus berperan paling terdepan.
Paling terpenting, kata Hendrik, saat keluar IMB seperti pada kasus Dinas TRTB ini, maka Camat, Lurah dan kepala lingkungan (Kepling) harus menerima tembusannya, karena mereka penguasa didaerahnya, selain memahami daerahnya juga menjadi pelapis dari pengawasan. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X