Maling Rumah Tetangga di Kampung Nelayan Digelandang ke Kantor Polisi 

 

Pelaku pencurian yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mengamankan seorang pelaku pencurian rumah di Kampung Nelayan Indah Blok BB 03 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.

Tersangka bernama Riska Rianto (21) diamankan setelah melakukan pencurian televisi di rumah tetangganya bernama Masnirul (43).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kamis (23/5) sore, tersangka Riska rianto bersama temannya si Bob (DPO), membobol rumah korban dan masuk  melalui pintu belakang rumah  dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil merusak pintu, tersangka Riska Rianto masuk kedalam rumah korban bersama temannya yang menjaga diluar rumah untuk memantau situasi.

Tersangka mengambil satu buah celana jeans dan satu buah TV Toshiba 32 inci, kemudian mereka menitipkan TV tersebut kerumah pak Jon diblok FF Kampung Nelayan dan menjual celana jeans tersebut seharga Rp 30.000.- Kepada Jiji.

“Korban mengetahui rumahnya dibobol maling, Senin (20/5/2019) pukul 17.00Wib korban melihat rumah sudah dimaling orang selanjutnya korban memberitahukannya kepada tetangganya”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan.

Katanya, lalu pada hari Selasa (21/5) pukul 02.00 WIB tetangga korban bernama Hari datang menemui korban dengan membawa tersangka Riska Rianto dan mengantakan bahwa yang membobol rumah korban adalah tersangka.

“Tersangka kita terima usai diserahkan warga, dari hasil introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya membobol rumah korban dan mencuri TV dan celana jeans milik korban”, pungkas Pohan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X