Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Segera Diadili

Medan – Proses hukum perkara pembunuhan terhadap Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Dra Hj Nurain Lubis yang dilakukan oleh mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar terus bergulir. Kini, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera diadili. “Berkas tersangka (Roy­mar­do) sudah P21. Sekarang kita lagi menunggu pelimpahan pihak kepolisian saja,” ucap Martias, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini kepada wartawan di PN Medan, Selasa (23/8).

Martias mengatakan, ber­kas tersangka P21 sudah se­minggu yang lalu dan saat ini, pihaknya tinggal menunggu dari pelimpahan kepolisian un­tuk menyerahkan berkas dan tersangka.
“Ya, kita tunggu saja, karena saat ini pihak kepolisian lagi memeriksa kembali berkasnya di kantor kepolisian,” jelasnya

Lebih lanjut Martias me­nuturkan, pihak kepolisian me­ngatakan akan menyerahkan berkas dan tersangka pada tanggal 30 Agustus ini. “Rabu pekan depan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Medan. Kemudian berkasnya akan kita serahkan ke PN Medan untuk diadili,” jelasnya.

Martias menambahkan, per­buatan tersangka diganjar de­ngan Pasal 340 KUHPidana, yang mana Pasal pembunuhan be­rencana ini sangkaab Primair. Kemudian untuk sangkaan sub­sidairnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, juga dikenakan Pasal 351 ayat (3). “Dalam persidangan nanti, kita akan menghadirkan saksi lebih dari 7 orang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pem­bu­nuhan Dosen Universitas Mu­ham­madiyah Sumatera Utara (UM­SU) Medan, Dra Hj Nurain Lubis (63) oleh mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21), Selasa (3/5). Tersangka nekat menggorok ibu dosennya karena dendam dan sakit hati. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku nekat menggorok dosennya hingga tewas karena sering dimarahi dan diancam tak lu­lus dalam mata kuliah dosen ter­sebut.

Disebutkannya, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka ka­rena sering masuk kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti perkuliahan.

Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang me­ngikuti perkuliahan. Tersangka diancam akan di­berikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya. Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan berniat menghabisi korban.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X