Medan – Proses hukum perkara pembunuhan terhadap Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Dra Hj Nurain Lubis yang dilakukan oleh mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar terus bergulir. Kini, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera diadili. “Berkas tersangka (Roymardo) sudah P21. Sekarang kita lagi menunggu pelimpahan pihak kepolisian saja,” ucap Martias, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini kepada wartawan di PN Medan, Selasa (23/8).
Martias mengatakan, berkas tersangka P21 sudah seminggu yang lalu dan saat ini, pihaknya tinggal menunggu dari pelimpahan kepolisian untuk menyerahkan berkas dan tersangka.
“Ya, kita tunggu saja, karena saat ini pihak kepolisian lagi memeriksa kembali berkasnya di kantor kepolisian,” jelasnya
Lebih lanjut Martias menuturkan, pihak kepolisian mengatakan akan menyerahkan berkas dan tersangka pada tanggal 30 Agustus ini. “Rabu pekan depan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Medan. Kemudian berkasnya akan kita serahkan ke PN Medan untuk diadili,” jelasnya.
Martias menambahkan, perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 340 KUHPidana, yang mana Pasal pembunuhan berencana ini sangkaab Primair. Kemudian untuk sangkaan subsidairnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, juga dikenakan Pasal 351 ayat (3). “Dalam persidangan nanti, kita akan menghadirkan saksi lebih dari 7 orang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembunuhan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Dra Hj Nurain Lubis (63) oleh mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21), Selasa (3/5). Tersangka nekat menggorok ibu dosennya karena dendam dan sakit hati. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku nekat menggorok dosennya hingga tewas karena sering dimarahi dan diancam tak lulus dalam mata kuliah dosen tersebut.
Disebutkannya, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka karena sering masuk kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti perkuliahan.
Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang mengikuti perkuliahan. Tersangka diancam akan diberikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya. Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan berniat menghabisi korban.
(mag-08)