Lima Terdakwa Kasus Sabu 25 Kg Terancam Hukuman Mati

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali mengadili kasus kepemilikan Narkoba. Kali ini, lima terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan terancam hukuman mati atas perkara narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram.

Adalah Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung, Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy dan Sario alias Muslim dengan status masing-masing berkas terpisah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, disebutkan bahwa pada Minggu (21/2) lalu, Roy dihubungi oleh Amri Harahap alias Amri (DPO) dan Zulham Amirullah alias Zulham (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan SM Raja, Medan Amplas.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan, JPU mengungkapkan, setelah sampai tujuan, sabu 20 kg diserahkan ke Dedy untuk diserahkan kepada Koko (DPO). Sisa sabu seberat 5 kg, Muslim ditugaskan menyerahkannya kepada seseorang di Pasar Petisah Medan.

“Roy memerintahkan Frans untuk mengambil sabu sendirian. Sementara Roy mengikuti dari belakang dengan mengendarai kereta,” ucap Tri Chandra di Ruang Cakra VI PN Medan, Rabu (27/7) sore.
Masih dalam dakwaan JPU, di Terminal Pool Bus CV Makmur, Frans dan Irul memasukkan dua karung goni yang salah satunya berisi sabu 25 kg ke dalam mobil.

“Baru 15 meter keluar dari dari terminal, mobil yang dikendarai oleh Frans distop oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menyadap percakapan telepon mereka. Frans dan Irul langsung ditangkap,” pungkas JPU.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25 kg. Setelah diinterogasi, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Dedy di rumahnya, Asam Kumbang Kelurahan Flamboyan Raya.
Tak lama, petugas menangkap Roy dan Muslim di Pasar Aksara Medan. Atas perbuataannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X