Lagi, Pelimpahan Tahap II Mantan Wabup Tobasa ke Kejatisu Batal

Medan| Jurnal Asia
Untuk ketiga kalinya, Mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejati Sumut dari Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan bahwa ada informasi yang diterima pihak Kejati Sumut, Liberty Pasaribu akan dilimpahkan (P-22) pada hari Kamis (9/4) kemarin.

“Tapi belum ada kegiatan itu (pelimpahan tersangka) sampai saat ini di Kejati Sumut,” ungkap Bobbi Sandri kepada wartawan di Kejatisu. Bobbi mengakui, bahwa pe­lim­­pahan tahap dua itu, sudah dikordinasi pihak Subdit Tipi­kor Polda Sumut kepada Kejati Su­mut. Namun, tidak diketahui apa penyebabnya pelimpahan ter­sangka dan barang bukti batal dilakukan.

“Sudah ada kordinasi hal itu (pelimpahan tahap II),” se­­­but Bobbi. Mantan Kasidik Ke­jati Sumatera Selatan itu, mengatakan pihaknya akan me­nu­ng­gu pelimpahan tahap II ter­sebut.”Kita tetap menunggu pe­lim­pahan berkas ini,” tandas­nya.

Untuk diketahui, Pertama kali, Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 27 Febuari 2016, lalu dan Rabu, 23 Febuari 2016, lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mah­kamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mah­kamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah di­vonis 3 terpidana yaitu man­tan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Ke­ua­ngan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pe­megang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Ang­garan (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu mene­tapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pem­kab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006.

Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Atas hal itu, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya se­bagai tersangka. Tapi, praperadilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah me­nurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab To­basa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Begitu lah putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon.

Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak ke­seluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu. “Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyi­dikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status ter­sang­ka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ru­ang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015, lalu.

Hakim beralasan, proses pe­­nyi­­­dikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang di­a­jukan termohon sudah se­suai serta memenuhi unsur. “Me­me­rintahkan agar ter­mohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X