Medan | Jurnal Asia
Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku Pelaksana Tugas Gubsu mengaku khawatir terkait Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015 karena bakal menjadi sandungan pembahasan Perubahan APBD 2015 sekaligus Rancangan APBD 2016, yang sampai sekarang belum juga dibahas.
Selain belum dikirim, Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai pertengahan September ini juga masih terkatung-katung. Erry meminta sebelum pembahasan dilakukan dengan DPRD, terlebih dahulu Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015 harus diaudit atau dikaji ulang. Hal itu karena dirinya tak mau dikemudian hari muncul masalah baru atas pembayaran proyek yang sebelumnya sudah terlaksana.
Ditegaskan Erry, perlu komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan sekaligus pengesahan PAPBD 2015. Hal itu disinyalir karena adanya kepentingan dari banyak kalangan sebelum pengesahan dilakukan.
“Dari awal saya sudah mengingatkan akan ada masalah. Apalagi disinikan ada unsur kepentingan. Mungkin bagi ada yang punya kepentingan, dia setuju. Tapi bagi yang tak ada, pasti menolak. Makanya saya minta peraturan itu harus diaudit dulu,” ujar Erry, kemarin.
Karena itu, Erry menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan persoalan ini dengan meminta Inspektorat mengaudit Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015. “Saya sudah bicara dengan mereka (TAPD dan Biro Hukum), untuk memastikan peraturan tersebut tidak menjadi masalah buat Pemprovsu ke depan,” katanya.
Terpisah, Sekdaprovsu Hasban Ritonga menegaskan draf KUA-PPAS akan dikirim pekan depan. Tak hanya draf KUA-PPAS pembahasan PAPBD 2015, Hasban mengatakan pihaknya juga akan mengirim draf rancangan APBD 2016. “Kalau tidak Senin, Selasa depan akan kita kirim drafnya ke DPRD, sekaligus draf Rancangan APBD 2016,” kata Hasban.
Namun Hasban enggan menjawab soal komitmen legislatif terkait persoalan ini. Ia hanya menilai, jika PAPBD 2015 tidak diketok justru akan muncul masalah baru. “Justru dengan adanya P-APBD, maka itu dapat mengeliminir permasalahan,” ungkapnya.
Hasban menegaskan, pihaknya juga sudah mengaudit Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015, yang mana didalamnya termasuk soal pembayaran Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) ke kabupaten/kota. “Inspektorat sudah mengaudit Pergub 10/2015 itu. Tidak ada masalah karena sudah kita tinjau ulang. Justru yang jadi masalah jika PAPBD tidak disahkan,” jelas Hasban.
Pengamat anggaran Sumut, Elfanda Ananda, menilai keterlambatan pembahasan PAPBD 2015 dan RAPBD 2015 antara Pemprovsu dan DPRD adalah upaya cari aman Plt Gubsu Erry Nuradi. Menurut Elfanda, permintaan mengkaji ulang Pergub 10/2015 adalah cara Erry ingin mengamankan dirinya sebagai pejabat yang akan mengelola anggaran.
“Saya melihat dia ingin safety player. Sah-sah saja memang sebagai pejabat yang akan mengelola keuangan meminta audit. Tapi jangan sampai menghambat proses pembahasan PAPBD. Apapun yang terjadi, proses harus tetap berjalan,” jelas Elfanda.
(andri)