KUA-PPAS Terkatung-katung | Butuh Komitmen Bahas PAPBD 2015 dan RAPBD 2016

Medan | Jurnal Asia
Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku Pelaksana Tugas Gubsu mengaku khawatir terkait Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015 karena bakal menjadi san­dungan pembahasan Perubahan APBD 2015 sekaligus Ran­cangan APBD 2016, yang sampai sekarang belum juga dibahas.

Selain belum dikirim, Ke­bijakan Umum Anggaran-Prio­ritas Plafon Anggaran Se­men­tara (KUA-PPAS) sampai pertengahan Sep­tember ini juga masih ter­katung-katung. Erry meminta sebelum pem­bahasan dilakukan dengan DP­RD, terlebih dahulu Pergub 10/2015 tentang Penjabaran AP­BD 2015 harus diaudit atau dikaji ulang. Hal itu karena dirinya tak mau dikemudian hari muncul masalah baru atas pembayaran pro­yek yang sebelumnya sudah terlaksana.

Ditegaskan Erry, perlu ko­mit­men antara eksekutif dan le­gislatif dalam pembahasan sekaligus pengesahan PAPBD 2015. Hal itu disinyalir karena adanya kepentingan dari banyak kalangan sebelum pengesahan dilakukan.

“Dari awal saya sudah me­ngingat­kan akan ada masalah. Apalagi disinikan ada unsur kepentingan. Mungkin bagi ada yang punya kepentingan, dia setuju. Tapi bagi yang tak ada, pasti menolak. Makanya saya minta peraturan itu harus diaudit dulu,” ujar Erry, kemarin.

Karena itu, Erry me­ngins­truksikan Tim Anggaran Pe­me­rin­tah Daerah (TAPD) me­nye­lesaikan persoalan ini dengan me­­minta Inspektorat mengaudit Per­gub 10/2015 tentang Penj­a­ba­r­an APBD 2015. “Saya sudah bic­ara dengan mereka (TAPD dan Bi­ro Hukum), untuk memasti­­kan peraturan tersebut tidak men­jadi masalah buat Pemprovsu ke depan,” katanya.

Terpisah, Sekdaprovsu Has­ban Ritonga menegaskan draf KUA-PPAS akan dikirim pekan depan. Tak hanya draf KUA-PPAS pembahasan PAPBD 2015, Hasban mengatakan pihaknya juga akan mengirim draf ran­cangan APBD 2016. “Kalau tidak Senin, Selasa depan akan kita kirim drafnya ke DPRD, sekaligus draf Rancangan APBD 2016,” kata Hasban.

Namun Hasban enggan men­ja­wab soal komitmen le­gislatif terkait persoalan ini. Ia hanya menilai, jika PAPBD 2015 tidak diketok justru akan muncul masalah baru. “Justru dengan adanya P-APBD, maka itu dapat mengeliminir permasalahan,” ungkapnya.

Hasban menegaskan, pi­haknya juga sudah mengaudit Per­gub 10/2015 tentang Pen­jabaran APBD 2015, yang mana didalamnya termasuk soal pem­bayaran Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) ke kabupaten/kota. “Inspektorat sudah me­ngaudit Pergub 10/2015 itu. Tidak ada masalah karena sudah kita tinjau ulang. Justru yang jadi masalah jika PAPBD tidak disahkan,” jelas Hasban.

Pengamat anggaran Sumut, Elfanda Ananda, menilai ke­ter­lambatan pembahasan PAPBD 2015 dan RAPBD 2015 antara Pemprovsu dan DPRD adalah upaya cari aman Plt Gubsu Erry Nuradi. Menurut Elfanda, permintaan mengkaji ulang Pergub 10/2015 adalah cara Erry ingin mengamankan dirinya sebagai pejabat yang akan mengelola anggaran.

“Saya melihat dia ingin sa­fety player. Sah-sah saja me­mang sebagai pejabat yang akan mengelola keuangan me­minta audit. Tapi jangan sam­pai menghambat proses pem­bahasan PAPBD. Apapun yang terjadi, proses harus tetap ber­ja­lan,” jelas Elfanda.
(andri)

Close Ads X
Close Ads X