KPU Sumut-JR “Panas” | Ancam Pidana Bila Leges SKPI Masih TMS

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih (tengah) didampingi pengurus partai, memberi keterangan kepada wartawan tentang kelengkapan berkas calon Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (12/3). JR Saragih yang diperintahkan Bawaslu Sumut dalam putusan sidang sengketa Pilkada untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA, mengaku kehilangan ijazah asli dan pihaknya telah mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.

Medan – Perseteruan JR Saragih dan KPU Sumut di ajang gugatan Pilgubsu bakal makin panas. Apalagi ternyata putusan Bawaslu, yang semula menyatakan agar JR meleges ulang fotocopy ijazah SMA tak bisa dipenuhi. Sebaliknya, cuma leges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang bisa ditunjukkan sebagai barang bukti.

JR Saragih bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Senin (12/3), berangkat ke Suku Dinas DKI Jakarta. Tujuannya adalah melegalisir ulang fotocopy Ijazah SMA, sesuai dengan keputusan musyawarah sengketa di Bawaslu.

Awalnya, semula berjalan dengan wajar. Bahkan, dengan adanya legalisir ini akan mengakhiri drama, dicoretnya JR oleh KPU. Di luar dugaan, JR Saragih bukan mengeluarkan Fotocopy Ijazah untuk dilegalisir, melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) lantaran ijazahnya hilang di Jakarta.

Tentunya, dengan legalisir dokumen yang tidak sesuai dengan putusan Bawaslu ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah nantinya KPU Sumut dapat menerimanya atau malah kembali menetapkan bakal calon (balon) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

”Yang dileges ulang bukan foto copy ijazah tetapi surat keterangan pengganti ijazah,” kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain di grup whatsapp KPU Sumut.

Sementara, Anggota KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah/STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.

“Tanya yang bersangkutan. Proses hari ini tidak ada kami lihat pelaksanaan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu kan legalisir ulang fotokopi ijazah. Yang kami lihat hari ini bukan pelaksanaan keputusan Bawaslu, tapi dokumen lain,” ungkapnya.

Nah, saat ditanya bagaimana pandangan KPU Sumut mengenai legalisir ini, apakah menerimanya atau tidak, Benget belum dapat memastikannya. “Kita lihatlah dulu,” tukasnya.

-Ancam Pidana KPU Sumut

Sementara, JR Saragih mengungkapkan tidak ada masalah dengan legalisir SKPI. Ia pun merasa yakin KPU Sumut dapat menerimanya dan meloloskannya untuk ikut menjadi paslon di Pilgubsu 2018.

Ketika disinggung bila nantinya mengambil sikap sebaliknya, yakni menolak SKPI dan tidak menetapkannya sebagai calon Gubernur, JR dengan tegas mengancam akan mempidanakan KPU.

“Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016) , karena menghalang-halangi,” ucap JR Saragih kepada wartawan.

Sesuai putusan Bawaslu Sumut, lanjut JR Saragih, KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses legalisasi fotokopi ijazahnya. Menurut JR Saragih, dirinya bersama Ance Selian harus ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut. “Paling lama Hari Jumat (16/3),” imbuhnya.

Meski yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI), JR Saragih tetap optimistis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur. “Seratus persen saya yakin jadi calon

Yang saya perjuangkan bukan kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut,” sambungnya.

Optimisme JR Saragih ini juga didasari SKPI-nya telah sesuai aturan, yakni dilengkapi nomor ijazah, nilai, dan sidik jari. Dia membandingkannya SKPI digunakan calon lain saat mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu.

“Orang lain juga diterima, nomor ijazahnya tidak ada, pendaftaran tanggal 10, SKPI-nya tanggal 15, jadi dia waktu mendaftar pakai apa? Kalau (JR-Ance) dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), kita pidanakan,” ucapnya.

Ketetapan KPU Sumut nantinya juga menentukan langkah JR Saragih-Ance Selian dalam gugatannya di PTTUN Medan. Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini sebelumnya juga menggugat putusan Bawaslu Sumut, yang hanya mengabulkan sebagian permohonan mereka, ke PTTUN Medan.

JR mengakui langkah timnya ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi terbatasnya waktu legalisasi fotokopi ijazah yang diputuskan hanya 12 hari kerja. Berdasarkan pengalaman pihaknya, urusan seperti itu bisa memakan waktu hingga 21 hari.

Jika KPU Sumut menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan cagub-cawagub Sumut, gugatan di PTTUN Medan akan dicabutnya. “Kalau sudah diselesaikan KPU, kita cabut gugatan di PTTUN. Kalau tidak, kita lanjut dan ada pidananya,” sebut JR Saragih.

Menurutnya, yang menghilangkan ijazah itu adalah timnya yang mengurus legalisasi pascaputusan Bawaslu Sumut. “Itu kelalaian, karena baju juga hilang,” sebutnya. Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota

Administrasi Jakarta Pusat.

Fotokopi SKPI itu kemudian dilegaliasasi disaksikan pihak KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. “Tidak mungkin dia mau meleges kalau ijazah saya palsu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian permohonan yang diajukan oleh bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih dikabulkan oleh majelis musyawarah dalam sengketa pencalonan Pilgubsu 2018, Sabtu (3/3) malam.

Dalam putusannya, JR Saragih diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk melengkapi syarat calon.

Pimpinan majelis musyawarah, Hardi Munte juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Pilgubsu yang mencoret JR Saragih-Ance Selian. Ada 8 poin putusan yang dibacakan majelis musyawarah.

“Pertama, mengabulkan permohonan sebagian. Kedua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang ijazah SMA pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Hardi yang merupakan anggota Bawaslu Sumut. (bowo/put)

Close Ads X
Close Ads X