KPU Sumut Ingatkan Ketentuan Baru Kampanye Pilkada

Medan – Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga mengingatkan adanya aturan baru kampanye pilkada serentak tahun 2017, yakni pasangan calon diper­bolehkan mengadakan alat pe­raga kampanye sendiri.

“Beda dengan pilkada se­belumnya, alat peraga kam­panyenya disediakan oleh KPU, sekarang pasangan calon juga diperbolehkan membuat sendiri,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Rabu (26/10).

Menurut dia, KPU telah me­ny­o­sialisasikan ketentuan yang tercantum dalam Surat Ke­putusan Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pe­doman Teknis Pelaksanaan Kam­panye Pilkada ke KPU Ka bupaten Tapanuli Tengah dan KPU Kota Tebingtinggi yang ada menyelenggarakan pilkada serentak.

Setelah itu, KPU di dua daerah tersebut akan me­nyo­sialisasikannya ke seluruh pasangan calon dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Salah satu ketentuan baru dalam pilkada serentak tahun 2017 tersebut adalah pasangan calon boleh menyediakan sendiri alat peraga kampanyenya.

Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan ada kesepahaman dan kesamaan pendapat dalam penyelenggaraan pilkada antara penyelenggara, peserta, dan tim pemenangan. Dalam sosialiasi tersebut, diatur tentang alat peraga kam­panye yang dibuat KPU dan pasangan calon, baik dari segi jumlah mau pun lokasi-lokasi yang boleh dipasangkan.

Demikian juga isi yang ter­cantum dalam alat peraga kam­panye, materi kampanye, iklan kampanye dan rentang waktu yang diperbolehkan. Ia menjelaskan, meski KPU juga memeiliki kewenangan dalam mencetak alat peraga kampanye, tetapi isinya berasal dari masing-masing pasangan calon. “Itu harus dikoordinasikan. Meski kita yang memasilitasi, tapi yang dikampanyekan orang lain. Jadi, kalau salah, bisa berabe,” katanya.

Kemudian, dibuat pengaturan mengenai lokasi yang dipasang agar alat peraga kampanye yang ada tidak berbenturan atau menyalahi aturan dan mengganggu keindahan kota. Selanjutnya, diatur tentang iklan kampanye yang baru boleh ditayangkan 14 hari menjelang masa tenang atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan ada koordinasi me­ngenai surat kabar, stasiun radio atau televisi yang akan dipergunakan untuk me­nayangkan iklan kampanye. “Itu harus dikoordinasikan, di media massa mana saja, berapa slotnya, dan berapa kali ditayangkan dalam sehari,” katanya.

KPU juga menyosialisasikan materi yang akan disampaikan dalam kampanye, baik dalam rapat umum, iklan di surat kabar, radio, atau televsi. “Isinya tidak boleh saling menyalahkan, tidak menjelek­kan, tidak menyingung SRA, ideologi Pancasila, atau menebar kebencian,” ujar Benget.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X