KPU Medan Turun Langsung ke Lapangan Verifikasi Faktual Data Pemilih, Ini Hasilnya

KPU Medan menjumpai masyarakat untuk memastikan data pemilih. Ist

Medan | Jurnal Asia
Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI No 419 tertanggal 15 Maret 2019 terkait verifikasi temuan data dari BPN 02, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan telah turun langsung memverifikasi secara faktual.

Hasilnya, dari semua sampling yang ditetapkan, pemilih dapat ditemui di rumahnya secara faktual pada Minggu (17/3) kemarin.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik, Senin (18/3) pagi mengatakan, ada lima data pemilih yang diverifikasi secara faktual dalam waktu sehari.

Kelima data tersebut antara lain kategori pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari atas nama Rubiah beralamat Jalan Panglima Denai, Medan Amplas ; kategori pemilih tanggal lahir 1 Juli atas nama Khairani di Jalan Selebes, Medan Belawan ; Kategori pemilih tanggal lahir 31 Desember atas nama Mimi Sumarni, Jalan Perjuangan, Gg Keindahan.

Medan Sunggal ; kategori pemilih lebih dari 90 tahun atas nama M. Fauzan Yuda Tama, Jalan Tg Utama Raya, Medan Labuhan ; dan kategori pemilih usia kurang 17 tahun Lindawaty Jalan Brigjen Katamso Lingkungan X, Medan Maimun.

“KPU Medan dapat menemui secara faktual saat turun bersama jajaran PPK/PPS didampingi Bawaslu Medan dan Panwas Kecamatan,” ungkap Agussyah didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan.

Untuk diketahui, kelima kategori pemilih yang diverifikasi faktual adalah masukan dari Tim BPN 02 yang diterima KPU RI dengan total data secara nasional 17,5 juta pemilih.

Dari data tersebut diturunkan ke kabupaten/kota se-Indonesia untuk diverifikasi secara faktual. Setiap kabupaten/kota diminta untuk menarik satu sampling data pemilih dengan cara diundi dihadapan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta disaksikan oleh Bawaslu Medan.

“Juknis (Petunjuk teknis) memang seperti itu. Kami tarik sampling satu data pemilih untuk setiap kategori dengan cara diundi. Meski hanya satu tiap kategori, tapi kan ini dilakukan secara nasional setiap kabupaten/kota. Jika dikalkulasikan secara nasional cukup besar penarikan samplingnya. Sudah ada hitung-hitungan statistiknya,” ujar Agussyah.

Demi transparansi, KPU Kota Medan telah mengundang kedua pasangan calon dan Bawaslu Medan untuk pengundiannya. Tim BPN 02 tingkat Kota Medan yang menarik langsung nomor pengundian sampling untuk diverifikasi secara faktual.

Serta mengajak Tim BPN 02 tingkat Kota Medan untuk melakukan verifikasi faktual secara bersama-sama. Meski akhirnya dipercayakan kepada KPU dan Bawaslu Medan untuk melakukannya.

Anggota KPU Medan M.Rinaldi Khair mengatakan dari dua sampling yang dilakukan untuk kategori tanggal lahir 31 Desember dan kategori usia di bawah 17 tahun, keduanya dapat ditemui secara faktual.

Untuk kategori tanggal lahir 31 Desember atas nama Mimi Sumarni dapat ditemui di Komplek Citra Wisata, Medan Johor tempatnya bekerja. Mimi Sumarni adalah warga Sunggal namun jarang ada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga di Medan Johor. Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya diketahui yang bersangkutan berada di Medan Johor.

“Tanpa membuang waktu, kami langsung datang ke rumah majikannya di Medan Johor dan ketemu. Hanya saja Ibu Mimi tidak membawa KTP elektroniknya, sehingga kami, KPU Medan bersama Bawaslu Medan berinisiatif mengantarkan Ibu Mimi pulang ke Medan Sunggal untuk mengambil KTP dan mendokumentasikannya lalu mengantarkannya balik ke Medan Johor,” ungkap Rinaldi.

Begitu juga dengan kategori pemilih di bawah 17 tahun atas nama Lindawaty baru dapat diketahui alamat pastinya pada sore hari. Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, ternyata Lindawaty secara faktual bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gg Barisan.

Hanya saja ada kekeliruan penulisan tanggal lahir. Dalam daftar pemilih tetap (DPT) tertulis tanggal lahir 2985-05-20. Sementara di KTP elektronik dan Kartu Keluarga tertulis lengkap tanggal lahirnya di tahun 1985. Sehingga dipastikan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Anggota KPU Medan Zefrizal yang melakukan verifikasi faktual di Medan Belawan dan Medan Labuhan juga menemukan langsung secara faktual data pemilih yang disampling. Untuk kategori lahir di 1 Juli atas nama Khairani ditemui langsung di Jalan Selebes, Medan Belawan.

Sedangkan kategori 90 tahun ke atas ternyata ada kesalahan penulisan tanggal lahir di DPT yakni 0000-00-00. Setelah diverifikasi faktual di rumahnya, ternyata M. Fauzan Yuda Tama masih berusia 18 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sedangkan untuk kategori pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari  atas nama Rubiah ditemui secara faktual di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

“KPU Medan bersama jajaran PPK/PPS di Medan Amplas, Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Sunggal, Medan Maimun dibantu Bawaslu dan Panwas Kecamatan akhirnya secara faktual dapat menemui semua pemilih yang di-sampling. Untuk selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI,” ungkap Nana Miranti. (wo)

Close Ads X
Close Ads X