Medan | Jurnal Asia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rabu (01/7) diaula kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, menggelar sosialisasi berupa pendaftaran calon Walikota/Wakil Walikota dari jalur partai politik (Parpol).
“Kita mengundang Parpol terkait tata cara pengisian formulir pencalonan Walikota/Wakil Walikota Medan, agar ini diketahui mereka ketika mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya nanti ke kantor ini,”jelas Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Ketika mendaftar, sebut Tamba, pasangan calon Walikota/Wakil Walikota dan Parpol pengusung sudah wajib melampirkan surat pencalonan dari Parpol dan juga paling utama rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Tamba juga menyinggung, untuk para calon, terutama yang berasal dari unsur TNI/POLRI dan PNS, adalah wajib sebelum pendaftaran sudah harus mengundurkan diri, sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon pada 24 Juli.
“Pada 23 Juli 2015,calon tersebut sudah wajib ada SK pemberhentian dari atasannya. Itu harus dipenuhinya, jika tak terpenuhi maka yang bersangkutan kita nyatakan tak memenuhi syarat,” ungkapnya kembali.
Untuk itu, tujuan KPU Kota Medan menghadirkan seluruh perwakilan Parpol guna memberi pemahaman, terutama mengenai pengisian formulir yang jumlahnya sangat banyak.”Tentu agar mereka tepat waktu dan tahu rambu-rambu apa yang harus mereka penuhi,” kata Tamba.
Tamba kembali mengingatkan, pendaftaran bagi calon Walikota/Wakil Walikota Medan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015. Kepada para calon agar menyiapkan diri untuk mendaftarkan dirinya. Kehadiran mereka juga diwajibkan pada saat pemeriksaan kesehatan yang direncanakan dilakukan di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan. (mag-01)