KPPU Putuskan PT Karya Agung Pratama Cipta Lakukan Monopoli Usaha

 

Sidang putusan kppu.netty

Medan | Jurnal Asia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan PT Karya Agung Pratama Cipta melakukan monopoli usaha terhadap Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017. Pihaknya harus membayar denda Rp1,8 miliar.

Putusan tersebut dari sidang putusan untuk perkara persekongkolan tender Nomor 13/KPPU-L/2018, Selasa (20/8) di Ruang Persidangan KPPU Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi.

Pada sidang perkara dengan nilai HPS sebesar Rp30 miliar ini, terlapor I yakni PT Karya Agung Pratama Cipta terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain terlapor I, KPPU juga menyatakan PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV, juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan KPPU berikutnya yakni melarang Ketua Pokja, Ahmad Mukhlis selaku Terlapor IV untuk menjadi Panitia Tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini.

Kemudian melarang Sekretaris Pokja, Ferry Hizkia Jonathan, Anggota Pokja Herison Menjerang, Anggota Pokja Andreas Panjaitan dan Anggota Pokja Rolando Meixon Siahaan selaku Terlapor IV untuk menjadi Panitia Tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini.

Juga melarang Terlapor II (PT Swakarsa Tunggal Mandiri) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian melarang Terlapor III (Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 3 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

KPPU juga memerintahkan Terlapor I (PT Karya Agung Pratama Cipta) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Investigator KPPU, Arnold Sihombing, mengatakan, denda ini harus disetor oleh terlapor I ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah.

“Denda RP1,8 miliar ini harus disetor paling lambat satu tahun sejak putusan ini,” katanya usai pembacaan putusan KPPU.

Jika Terlapor I (PT Karya Agung Pratama Cipta) tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1999. Ancamannya pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama 5 bulan.

Ancaman berikutnya yakni pencabutan izin usaha atau larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

“Diharapkan pelaku usaha harus kooperatif membayar dendanya,” ucapnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X