KPPU Gandeng KPK Atasi Perkara Pengadaan Barang dan Jasa

Medan – Perkara pengadaan barang dan jasa masih mendominasi permasalahan yang ditangani oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sebab itu, tahun ini KPPU menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi perkara persekongkolan dan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, untuk tahun ini KPPU menangani sekitar 24 perkara dan 80 persen merupakan perkara pengadaan barang dan jasa. Sama halnya dengan KPK, 80 persen kasus korupsi yang mereka tangani, itu adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Oleh karena itu, KPPU akan bekerjasama dengan KPK untuk bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tertentu. Di mana, jika ada nuansa persekongkolan atau kartel maka akan ditangani KPPU dan bila ada persekongkolan antara pemerintah, pemilik proyek dengan perusahan yang motifnya lebih ke korupsi maka akan menjadi wewenang KPK,” katanya disela-sela peresmian Gedung KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (20/1).

Kedepan, katanya, kita akan tukar menukar informasi, jika KPPU melakukan investigasi dan menemukan adanya indikasi korupsi maka dilaporkan ke KPK. Begitu sebaliknya, KPK juga berkomitmen melaporkan indikasi persekongkolan atau kartel ke KPPU.

Ia melanjutkan, KPPU dan KPK sudah bertemu pada Januari tahun ini dan membahas pembentukan tim kecil masing-masing dua orang yang akan bekerja melakukan penyelidikan. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi kasus kartel dan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Dari 80 persen perkara kartel ini, piutang negara itu sebesar Rp417 miliar, yang sudah diterima itu Rp227 miliar sedangkan saldo Rp189 miliar. Kita berusaha terus untuk menyelamatkan uang negara dari kasus-kasus persaingan yang tidak sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, pihaknya fokus menangani perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dan ditargetkan hingga pertengahan tahun 2107, sebanyak 7 perkara dapat diselesaikan.

Ia merinci, perkara yang sudah disidangkan, yakni, tender PLN Rantau Prapat, praktek monopoli di penimbunan pabean di Belawan, perusahaan ditunjuk Bea Cukai yang membuat tarif besar, yang ketika barang lama diambil tarifnya semakin besar. Kemudian, kasus monopoli gas PGN, dan tender pembangunan bendungan di Taput dan Tapteng.

Di luar itu, lanjut dia, KPPU juga melakukan penyelidikan terkait proyek jalan Kabanjahe-Kutacane, dan penyelidikan regulated agent di Kualanamu.

“Ada yang sudah masuk PP (Penyelidikan Pertama) dan PL (Penyelidikan Lanjutan). Waktunya juga bisa diperpanjang, ada yang kita targetkan selesai di bulan Februari, dan ada yang selesai bulan Mei, tapi kita yakin kasus itu selesai 2017 ini,” tutupnya
(netty)

Close Ads X
Close Ads X