Medan – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan terus berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan akan memanggil mantan Kadis Perindag Kota Medan Syarizal Arief.
“Kita sudah panggil dia dua kali untuk dimintai keterangan. Besok (Selasa, 25/10) kita periksa kembali dia dengan kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Senin (24/10).
Dia mengatakan, Syarizal dipanggil untuk mendalami kasus itu. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumut dalam kasus ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pengadaan videotron massal yang berisi informasi harga kebutuhan pokok di Disperindag Kota Medan terindikasi korupsi. Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 02/N.210ND.108/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Dengan begitu, status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengadaan videotron itu seharusnya memudahkan masyarakat untuk mengetahui harga bahan pokok. Namun kenyataannya barang ini tidak dapat digunakan. Proyek pengadaan itu menjadi sorotan karena videotron yang dipasang di sejumlah titik, di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun itu, ternyata tidak berfungsi. Bahkan pengadaan videotron tersebut disebut sebagai proyek gagal.
(mtc)