Korupsi Videotron, Kejari Panggil Kadis Perindag Medan

Medan – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindag) Kota Medan terus berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan akan memanggil mantan Kadis Perindag Kota Medan Syarizal Arief.

“Kita sudah panggil dia dua kali untuk dimintai keterangan. Besok (Selasa, 25/10) kita pe­riksa kembali dia dengan ka­pasitas sebagai saksi,” kata Ke­pala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pid­sus) Kejari Medan, Haris Has­bullah, Senin (24/10).

Dia mengatakan, Syarizal dipanggil untuk mendalami kasus itu. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumut dalam kasus ini,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pengadaan videotron massal yang berisi informasi harga kebutuhan po­kok di Disperindag Kota Me­dan terindikasi korupsi. Pe­nyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 02/N.210ND.108/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Dengan begitu, status perkara tersebut ditingkatkan dari pe­nyelidikan ke penyidikan.

Pengadaan videotron itu seharusnya memudahkan mas­yarakat untuk mengetahui har­ga bahan pokok. Namun ke­nya­taannya barang ini tidak dapat digunakan. Proyek pengadaan itu men­jadi sorotan karena videotron yang dipasang di sejumlah titik, di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Pe­tisah, dan Pasar Simpang Li­mun itu, ternyata tidak ber­fung­si. Bahkan pengadaan videotron tersebut disebut sebagai proyek gagal.
(mtc)

Close Ads X
Close Ads X