Korupsi Rusunawa Sibolga Kejatisu Periksa 20 Saksi

Medan – Kejati Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012. Terhitung dalam 30 hari terakhir, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang.

Pemeriksaan para saksi tersebut, untuk mengungkap benang merah sebenar kasus korupsi tersebut. Dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, hal itu melihat hasil proses penyidik yang dilakukan.

“Sudah 20 saksi lainnya sudah diperiksa dalam kasus korupsi ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut kepada wartawan, Rabu (27/7). Dari 20 saksi tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memeriksa Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, dua pekan yang lalu. Begitu juga, Kejati Sumut juga mendalami keterlibatan orang nomor satu di Pemko Sibolga ini dalam kasus tersebut.

Bobbi menjelaskan, pemeriksaan saksi ini guna dilakukan pemberkasan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Effendi Siregar dan Adely Lis selaku rekanan. Keduanya, sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. “Proses pemberkasan, dan secapatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X