Korupsi Pemeliharaan Jalan di Sergai | Pidsus Kejatisu Limpahkan Berkas Tahap I ke JPU

Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melimpahkan berkas tahap pertama milik kedua tersangka ‎kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp11,8 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas tahap pertama tersebut adalah milik ‎mantan Kepala Dinas PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

“Berkas tahap pertama milik kedua tersangka dalam kasus korupsi ini, sudah naik ke penu‎ntutan. Sekarang berkas tengah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dari itu, berkas belum dapat dinyatakan lengkap atau tidak”, sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian‎, saat dikonfirmasi Rabu (17/5) sore.

Dalam kasus korupsi ini, Sumanggar menyebutkan penyidikan tidak berhenti hanya pada kedua tersangka tersebut.‎ Penyidik tengah mendalami keterlibatan ‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri selaku rekanan.

“Kita juga akan mendalami keterlibatan PPK dan rekanan, namun hal itu harus dibuktikan dulu dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik pidsus Kejatisu,” tutur Sumanggar. Kejatisu juga mengklaim sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp6,9 miliar.

“Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejati Sumut,” jelas Sumanggar.

Sumanggar juga menjelaskan, setelah dilakukan penahanan terhadap Samsir, Kejatisu akan fokus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan dilanjutkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi lebih, terdiri dari ‎Kepala Dinas PU yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, ‎Kepala Pendapatan Sergai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergai Samsir Muhammmad Nasution‎ dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri Gusfen Alex Mangungsong. Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan tersebut, ada mengarah kepada tersangka baru. Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan pengeledahan ‎di Kantor Dinas PU Sergai dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3) lalu. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X