Korupsi Pembangunan Nias Water Park | Dua Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Medan – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 yakni Direktur PT Bumi Nisel Cerlang Yulius Dakhi dan Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/6).

Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Henry Sipahutar dari Kejatisu.

Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp17,9 miliar.

Korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015. Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” sebut Netty. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X