Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit, Dirut PTKI Medan Tersangka

Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tempat penampungan sementara kelapa sawit Desa Bunga Tanjung, Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu (26/6). Harga TBS kelapa sawit di tingkat penampung di daerah itu terus menurun dari Rp1.500 per kilogram pada bulan lalu menjadi Rp1.150 per kilogram pada hari ini. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd/16.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tempat penampungan sementara kelapa sawit Desa Bunga Tanjung, Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu (26/6). Harga TBS kelapa sawit di tingkat penampung di daerah itu terus menurun dari Rp1.500 per kilogram pada bulan lalu menjadi Rp1.150 per kilogram pada hari ini. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd/16.

Medan – Pasca penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka, kini giliran Direktur Utama (Dirut) Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan, Mansyur, yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium di kampus PTKI Medan.

“Sebelumnya setiap pemanggilan statusnya sebagai saksi. Kini, Mansyur sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Tim penyidikan, Netty Silaen, kepada wartawan, Selasa (23/8).
Netty mengatakan, penetapan tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tiga tersangka lainnya.

“Dia (Mansyur) kita tetapkan setelah dilakukan pengembangan atas keterangan tiga tersangka dan kita dapatkan bukti dari keterangan tersebut yang semakin menguatkan terlibatnya Mansyur,” bebernya.

Diketahui penyidik Kejatisu terlebih dahulu menahan tiga tersangka atas kasus ini yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba yan dan saat ini berkas sudah rampung untuk segera di adili di PN Medan dalam waktu dekat.
Terima Berkas

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terima berkas tiga tersangka dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) atas kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan. Dengan begitu, kasus ini akan segera bergulir ke meja hijau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ya, berkas milik tiga tersangka sudah siap dan kami sudah terima berkasnya dari penyidik. Saat ini kami sedang mempelajari berkas tersebut sebelum kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Netty.

Adapun ketiga tersangka yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba yang telah diterima Jaksa.

Diketahui peran tersangka dalam kasus korupsi ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan. Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.

Kini, ketiga tersangka sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kemudian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X