Korupsi di Dinas PU Sergai Dua Terdakwa Dihukum Satu Tahun Penjara


Medan | Jurnal Asia

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pelaku korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Serdang Bedagai masing-masing selama 1 tahun Penjara. Keduanya yakni H Sugiarto Rambuli dan Khairul Haitami.

“Selain pidana penjara keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dapat dibayarkan, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Saryana SH MH diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/6) sore.

Pada persidangan tersebut, majelis Hakim mengatakan, kedua terdakwa yakni H Sugiarto Ramli selaku Direktur CV Vidya secara bersama dengan Khairul Haitami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

“Kedua secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai unsur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” terang majelis hakim Saryana didepan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.

Seperti diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Karena sebelumnya, Jaksa Kejari Sergai menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan. Selain itu keduanya juga dituntut untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelum hakim menutup sidang, terkait vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Kami (JPU) pikir-pikir yang mulia dan begitu kedua terdakwa kepada majelis hakim juga menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bambang Winanto SH menyebutkan, kalau terdakwa Sugiarto Ramli selaku Direktur CV Vidya mengurangi volume pekerjaan pada kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Rodi (Jalan Nasional) Sukajadi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2.158.224.000.

Selain itu JPU juga menyebut terdakwa H Sugiarto Ramli selaku Direktur CV Vidya dan Khairul Haitami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berkas terpisah, terbukti bersalah telah merugikan negara sebesar Rp442.360.029,98, sehingga menguntungkan diri kedua terdakwa H Sugiarto Ramli dan Khairul Haitami.

Pantauan awak media, selama menjalani persidangan, terdakwa Sugiarto dan Khairul Haitami terlihat begitu tenang dan santai ketika majelis hakim telah membacakan vonis terhadap keduanya. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X