Medan | Jurnal Asia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan batalnya pelimpahan berkas tahap II (P-21) kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Hal itu karena penyidik Polda Sumut, tidak menyertakan barang bukti pada pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Liberty Pasaribu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri menuturkan, atas dasar itu pula pihak Kejatisu menolak pelimpahan berkas perkara milik mantan Wakil Bupati Toba Samosir itu, pada hari Rabu, 17 Febuari 2016 lalu. “Tahap II batal dilakukan, karena barang buktinya tidak disertai. Makanya kita tolak,” ucap Bobbi Sandri kepada wartawan, Selasa (23/2).
Mengenai barang bukti yang tidak disertai oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada tahap II tersebut, Bobbi enggan membeberkannya. “Tanya sama penyidik kepolisian,” jawabnya.
Kedua institusi penegak hukum ini, terkesan saling menuding atas batalnya pelimpahan tahap II itu, dengan alasan yang disampaikan kepada wartawan. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan pihak Kejati Sumut sedang sibuk dengan tugas lainnya, sehingga tidak bisa menerima pelimpahan berkas dan tersangka.
Ditanyakan perihal itu, Bobbi Sandiri membantahnya. Sesibuk apa pun, pihaknya akan tetap stand by menerima pelimpahan tahap II tersebut.”Tidak ada, tidak ada acara kita kok pada hari itu. Biar pun ada kegiatan kita, pasti ada tim untuk menerima pelimpahan itu,” dalihnya.
Untuk diketahui, kasus ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama.
Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana, yakni mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara.
Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara. Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa.
selanjutnya penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006.
Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Liberty kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.
Tapi, praperadilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006 tersebut.
Kemudian putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon. Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu.
“Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015 lalu.
Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim seraya mengetuk palunya.
(mag-08)