Korupsi DAK Dinas Pendidikan|Mantan Kadisdik Tobasa Dituntut 18 Bulan

Medan | Jurnal Asia
Hulman Sitorus, mantan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Tobasa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2009 senilai Rp16 miliar

Dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2), JPU Zulhelmi dalam membacakan amar tuntutan mengatakan, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa bersalah sesuai pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu kami meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan kurungan satu tahun dan enam bulan penjara,” ucap Jaksa Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Robert Posumah menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi.

Di luar persidagan, JPU pengganti itu menyatakan, Hulman dinilai bersalah setelah menerima suap kendati dana tersebut berasal dari pihak lain. Sementara Hulman, lanjut Zulhelmi, hanya menerima sedikit saja dari uang suap tersebut saat menjadi Kadisdik Tobasa.

Pada sidang sebelumnya, 5 Januari lalu, saksi membeberkan keterangan bahwa sudah mem­berikan fee untuk proyek ter­sebut kepada pengutip (viator) yang selanjutnya di­setor­kan kepada terdakwa Hulman Si­torus. Dari keterangan 10 saksi yang dihadirkan, hanya satu saksi yang mengaku tidak mem­berikan fee.

Sebelumnya, Kejari Balige menetapkan Hulman Sitorus sebagai tersangka atas korupsi pelayanan proyek DAK senilai Rp16 miliar. Hulman Sitorus diduga terlibat korupsi atas pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 senilai Rp16 miliar. Modus dugaan korupsi yang dilakukan dengan cara mengutip sejumlah fee proyek dari seluruh kepala sekolah yang menerima DAK tersebut.

Atas kasus ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf F Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X