Medan | Jurnal Asia
Komisi Informasi Publik menilai para pejabat di Provinsi Sumatera Utara tidak transparan dalam mengelola keuangan negara, sehingga banyak diantara mereka yang akhirnya terjerat kasus hukum.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut HM Zaki Abdullah pada Dialog Publik tentang Keterbukaan Informasi di Medan, Selasa (17/11).Menurut dia, jika transparan, kasus korupsi tersebut tidak akan terjadi karea praktik yang merugikan keuangan negara itu hanya tumbuh subur di badan publik yang tidak terbuka. KIP Sumut meminta agar APBD di Sumut dibuka ke publik, dan tidak perlu ditutup-tutupi. “Begitu juga dengan rencana, proses, alasan, dan keputusan setiap program pembangunan di Sumut,” ujar Zaki.
Ia menyebutkan, keterbukaan tersebut penting dilaksanakan agar publik bisa ikut mengawasi setiap program pembangunan di Sumut.Badan publik juga diharapkan harus terbuka dalam memberikan informasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui program yang telah dilaksanakan. “Hal tersebut diatur dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata mantan Ketua PWI Sumut itu.
Data di KIP Sumut, sejak 2012 hingga November 2015, KIP Sumut menangani penyelesaian sengketa informasi sebanyak 545 kasus.Dari jumlah itu, KPI berhasil menangani lewat mediasi 82 kasus, ajudikasi 92 kasus, ditolak 268 kasus, gugur 37 kasus, penghentian proses sengketa 13 kasus, pencabutan permohonan 9 kasus, dan proses 43 kasus.(ant)