Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, Rabu (10/8) hari ini.
Ketiga tersangka tersebut, dipanggil setelah mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebanyak tiga kali. “Besok (hari ini,red), kita panggil ketiga tersangka itu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Selasa (9/8) siang.
Ketiga tersangka, yang akan menjalani pemeriksaan, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.
“Ketiganya dipanggil sebagai tersangka,” tutur Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu. Dia mengimbau agar para tersangka mengindahkan pemanggilan penyidik Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita minta mereka (tersangka,red) untuk hadiri dalam pemeriksaan besok (hari ini, red),” imbuh Bobbi.
Dimana, ketiga tersangka itu, sudah mangkir tiga kali dalam pemeriksaan pada tanggal 2 Agustus 2016, tanggal 27 Juli 2016 dan tanggal 20 Juli 2016, lalu. Dengan ini, ketiga tersangka sudah dipemanggil oleh Kejati Sumut sebanyak tiga kali.
Untuk mendalami keterlibatan Edie Rizliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting. Penyidik Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (8/8) kemarin.
Keduanya, menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Puluhan pertanyaan diutarakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kepada Edie Rizliyanto.
Bobbi Sandri mengatakan, dua pejabat tinggi Bank Sumut itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
“Mereka memenuhi panggilan Pihak Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013,” tutur Bobbi Sandri. Bobbi mengungkapkan, kedua pimpinan Bank Sumut didamping oleh tim penesahat hukumnya. “Dan mereka didampingi oleh Kuasa Hukum mereka masing-masing,” jelasnya. (mag-08)