Kesulitan Ekonomi Membuat Residivis Ini Kembali Jadi Pengedar Narkoba di Tembung

Tersangka pengedar narkoba yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Himpitan ekonomi menjadi alasan klise bagi pelaku kejahatan untuk kembali melakukan aksinya. Minggu (10/2).

Seperti pengakuan M Nasir (45) warga Pasar 3 Gg Satria Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Residivis kasus narkoba ini kembali nekad mengedarkan ganja dan sabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bukannya untung, bisnis narkoba ini malah membuatnya buntung setelah, Sabtu (9/2) kemarin, ia kembali mendekam di sel tahanan lantaran kembali ditangkap polisi.

“Tahun 2001 lalu aku baru bebas bang. Karena tak ada pekerjaan dan butuh uang untuk makan maka aku terpaksa jadi pengedar narkoba,” ujar tersangka

“Sebelumnya aku pernah bekerja sebagai pencari ikan laga tapi penghasilan kecil dan tidak cukup untuk keluarga,” sambungnya.

Sementara Kanit Rekrim Polsek Medan Area, Iptu A Tambunan menambahkan tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti berupa sebelas paket sabu, sembilan amplop daun ganja siap edar, satu klip plastik berisi sabu, uang Rp 100 ribu diduga hasil transaksi dan timbangan digital.

“Ketika kita timbang barang bukti sabu itu beratnya sekitar 3 gram. Sebagian paket sabu dan daun ganja sudah terjual,” terangnya.

Penangkapan tersangka sebut Tambunan bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) bahwa tersangka kerap melakukan jual beli narkoba di dalam rumahnya.

“Dari laporan warga itu kita turunkan tim ke lapangan. Tanpa menemui kesulitan tersangka kita sergap dari kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan personel menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Lalu tersangka kita giring ke kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kanit, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku bahwa sabu dan daun ganja itu mau diedarkannya.

“Sabu dan ganja itu kata dia (tersangka)didapat dari temannya yang biasa dipanggil Awal (DPO). Kita masih melakukan pengembangan untuk meringkus Awal yang sudah menjadi target operasi (DPO)kita,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(wo)

Close Ads X
Close Ads X