Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) mendukung sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang sedang dilaksanakan pemerintah pusat.
Dalam sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan di Medan, Selasa (10/1), Kasubdit ESDM Ditjen Pembangunan Daerah Kemdagri Rendy Jaya Laksmana mengatakan, pihaknya telah dua kali mengeluarkan surat edaran untuk mendukung kebijakan itu.
Surat edaran pertama dengan nomor 671/829/SJ yang dikeluarkan pada 10 Maret 2016 yang berisikan tentang pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran.
Kemudian, dikeluarkan lagi surat nomor 671/4809/SJ tertanggal 16 Desember 2016 tentang dukungan penanganan pengaduan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar mendukung sosialisasi dan keberhasilan program itu.
Namun Kemdagri juga mengingatkan agar surat edaran tersebut tidak dipolitisir untuk kepentingan jangka pendek, terutama dalam pilkada.
“Jangan sampai ada janji kampanye, kalau menang nanti akan diberikan subsidi listrik,” katanya.
Selain membantu sosialiasi, kata dia, peran lain yang dapat dilakukan pemda adalah memperlancar proses pengaduan masyarakat miskin yang belum mendapatkan subsidi.
Meski ada sistem yang telah disiapkan PLN dan Kementerian ESDM, tetapi pemda melalui aparatur di lapangan dapat menyaring informasi yang dikirim ke pusat agar lebih akurat.
Ketika dipertanyakan tentang kesan kurangnya peranan pemda selama ini, Rendy Jaya memperkirakan kemungkinan ada kesibukan pemda setelah keluarnya UU 23/2104 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah UU itu, mungkin daerah sibuk menyiapkan perangkat daerah,” katanya.
Pemerintah Mulai Jalankan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang ditujukan bagi rumah tangga yang dikategorikan miskin dan rentan miskin.
Dalam sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan di Medan, Selasa (10/1), disebutkan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2017.
Sosialiasi itu melibatkan PLN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Kasubdit Tarif Harga Listrik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan itu merupakan amanat Pasal 34 UU 30/2007 tentang Energi yang menyebutkan subsidi listrik ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengalihkan status subsidi pelanggan R1/450 VA yang dianggap rumah tangga mampu menjadi kategori R1-/900 VA.
Namun kebijakan subsidi tepat sasaran itu dengan mengurangi jumlah penerima subsidi tersebut dilakukan secara bertahap untuk tidak menimbulkan “kekagetan” bagi pelanggan PLN.
Sebelumnya, untuk pelanggan dengan daya 450 VA tersebut dikenakan biaya Rp586/kwh. Namun selama tiga periode, akan dinaikkan biayanya sejak 2017.
Pada Januari-Februari akan dikenakan biaya Rp774/kwh. Lalu dinaikan menjadi Rp1.022/kwh untuk periode Maret-April. Kemudian, dinaikkan lagi menjadi Rp1.352/kwh pada Mei-Juni.
Sedangkan sejak Juli, akan diberlakukan harga untuk pelanggan nonsubsidi yang bersifat fluktuatif atau dapat mengalami kenaikan dan penurunan.
Jika kebijakan subsidi tepat sasaran tersebut berhasil dijalankan, kemungkinan pemerintah dapat “menyelamatkan” anggaran subsidi sekitar Rp22 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik rakyat, terutama di daerah yang belum menerima elektrifikasi atau belum mendapatkan aliran listrik.
“Masih ada sekitar 10 persen daerah di Indonesia yang belum menerima elektrifikasi, terutama di Papua, Maluku, dan NTT,” katanya.
(ant)