Keluarga Jamaluddin Minta 3 Tersangka Dihukum Mati : “Nyawa Bayar Nyawa”

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di lokasi rekonstruksi di Kutalimbaru. Ist

Medan | Jurnal Asia
Keluarga korban pembunuhan yang merenggut nyawa Jamaluddin (55) meminta kepada pihak berwajib agar menghukum mati 3 tersangka.

Permintaan ini disampaikan Nur Iman (63) kakak sepupu korban ketika menyaksikan rekonstruksi di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

“Kami minta Zuraida dan teman laki-lakinya itu Jefri dihukum mati, karena dia sudah membunuh adik kami,” kata kakak sepupu Jamaluddin, Nur Iman (63) yang ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Nur yang tinggal di Jalan Krakatau itu menuturkan bahwa permintaan hukuman berat itu sudah disepakati seluruh keluarga besarnya.

“Kami sudah sepakat semuanya, baik yang di Aceh, di Medan maupun di mana saja. Kami mau Dik Nong (panggilan Zuraida) ini sama laki-lakinya itu dihukum mati. Biar dirasakannya apa yang diperbuatnya. Nyawa bayar nyawa,” ucapnya.

Menurut Nur bahwa selama ini, keluarganya tidak begitu baik berkomunikasi dengan ZH. Bahkan jika keluarga mereka dari Aceh datang ke Medan, mereka tidak singgah ke rumah Jamaluddin, melainkan ke rumah dirinya.

“Di depan kami mereka tidak bertengkar, tapi terlihat terpisah, satu di sana satu di sini, masing-masing,” ucap Nur

Sementara mantan istri Jamaluddin, Cut Armayani (45) juga melihat rekonstruksi di rumah bekas suaminya itu. Namun dia tidak mau berkomentar tentang kasus itu.

“Saya serahkan ke aparat lah. Apa pun itu yang terbaiklah. Saya tidak bisa komentar apa pun,” ujarnya.

Cur Armayani menjelaskan bahwa dirinya berumah tangga dengan Jamaluddin selama 14 tahun, sejak Jamaluddin belum menjadi hakim. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai sepasang anak yang kini telah dewasa.

Cut Armayani mengaku meski telah berpisah, dia tetap berkomunikasi dengan Jamaluddin. “Paling hanya seputar anak-anak. Komunikasi pernah, tidak sering, karena bagaimanapun beliau adalah bapak anak-anak saya. Apa pun tentang anak saya, saya tanya beliau,” terangnya.

Selama ini, kata Cut Armayani, Jamaluddin bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan anak-anaknya.

“Itu wajib. Beliau orang baik. Beliau tahu tanggungjawabnya. Jangankan anak kandung, anak tirinya juga ditanggungjawabinya,” tambahnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, bahwa pihaknya telah menuntaskan reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.

“Ada 77 reka adegan seluruhnya. Untuk kasus ini, tidak ada penambahan tersangka. Total tersangka ada tiga,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Lanjut Kapolda Sumut, dalam hal ini, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.

“Terimakasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan memberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang mengungkapkan kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan sadis, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban.

Kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan

Pedihnya lagi, salah eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan kekasih gelap istri korban. Mereka selanjutnya merencanakan menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.(wo)

Close Ads X
Close Ads X