Kejatisu Tidak Hentikan Kasus Kredit Fiktif BNI 46 | Berkas Tersangka Tinggal Menunggu Pelimpahan

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan tidak akan menghentikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp117, 5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan yang melibatkan tersangka berinisial BH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas tersangka BH saat ini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Hanya saja, mengingat kasus tersebut merugikan negara mencapai ratusan miliar, Kejatisu harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

“Kalau BH itu tinggal melimpahkan saja ke pengadilan Tipikor, tapi kan masih ada petunjuk yang harus kita tunggu dari Kejagung. Jadi tidak ada penghentian dalam kasus kredit fiktif ini,” kata Sumanggar, Jumat (11/8).

Disebutkan Sumanggar, petunjuk baru dari Kejagung RI bisa berupa temuan-temuan bukti baru yang menguatkan peran tersangka dalam kasus itu. Namun saat ditanya kapan tim Kejagung RI akan turun ke Sumut, Sumanggar belum bisa pastikan.

“Itu yang lebih berwenang kejaksaan agung, kalau kita hanya pelimpahan saja. Kalau kapan mereka datang, saya tak bisa pastikan. Kita di sini sifatnya hanya menunggu,” ungkap Sumanggar.

Disinggung mengenai adakah kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengingat saat ini tersangka tidak ditahan. Sumanggar membantahnya.

“Dia masih ada di Indonesia, gak ada kekhawatiran. Dia juga tidak ada memberikan jaminan. Namun yang jelas kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, karena tinggal menunggu pelimpahan,” ujar Sumanggar

Seperti diketahui kasus kredit fiktif di BNI 46 Cabang. Jalan Pemuda juga menjerat tiga pejabat di BNI 46 Jalan Pemuda. Mereka yakni Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan.

Ketiganya sudah menerima hukuman walaupun tidak ditahan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, mereka divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, ketika kembali banding di tingkat Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi ketiganya ditolak. Hakim MA pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X