Kejatisu Siap Terima Pelimpahan Berkas Ramadhan Pohan

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara siap menerima pelimpahan berkas dan tersang­ka Ramadhan Pohan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar. “Intinya, kami pihak kejak­saan siap untuk menerima pelim­pahan tahap dua tersebut,” kata Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Selasa (6/12).

Disebutkannya, demi kelanca­ran proses pelimpahan berkas de­ngan tersangka Ramadhan Pohan, pihaknya meminta pelimpahan dilakukan pada Rabu (7/12). Dirinya memastikan pelimpahan tahap dua akan berjalan lancar setelah berkoordinasi antara jaksa peneliti. Kemudian juga bero­koor­dinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.

“Kami siap. Makanya kami lakukan koordinasi dengan penyi­dik kepolisian agar pelimpahan dilakukan Rabu. Semoga berjalan dengan baik, ka­rena sudah ada titik temu waktu pe­lim­pahan,” sebutnya.

Namun Yosgernold belum dapat memastikan setelah berkas dan tersangka dilimpahkan akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap Ramadhan Pohan. “Kita lihat teknisnya, sesuai KUHPidana dari jaksa peneliti dan JPU ditahan atau tidak Ramadhan Pohan,” ucapnya.

Penetapan Ramadhan Pohan sebagai tersangka bermula ada­nya laporan dari Laurenz Henry Ha­monangan Sianipar ke Polda Sumut. Ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp4,5 miliar.

Selain kasus penipuan dan peng­gelapan dengan korban Lau­renz Henry Hamonangan Sia­nipar, Polda Sumut juga me­nerima pengaduan dugaan penipuan pada 18 Maret 2016 yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap RH br Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar. Total senilai Rp15,3 miliar. (anol)

Close Ads X
Close Ads X