Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara siap menerima pelimpahan berkas dan tersangka Ramadhan Pohan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar. “Intinya, kami pihak kejaksaan siap untuk menerima pelimpahan tahap dua tersebut,” kata Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Selasa (6/12).
Disebutkannya, demi kelancaran proses pelimpahan berkas dengan tersangka Ramadhan Pohan, pihaknya meminta pelimpahan dilakukan pada Rabu (7/12). Dirinya memastikan pelimpahan tahap dua akan berjalan lancar setelah berkoordinasi antara jaksa peneliti. Kemudian juga berokoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
“Kami siap. Makanya kami lakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian agar pelimpahan dilakukan Rabu. Semoga berjalan dengan baik, karena sudah ada titik temu waktu pelimpahan,” sebutnya.
Namun Yosgernold belum dapat memastikan setelah berkas dan tersangka dilimpahkan akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap Ramadhan Pohan. “Kita lihat teknisnya, sesuai KUHPidana dari jaksa peneliti dan JPU ditahan atau tidak Ramadhan Pohan,” ucapnya.
Penetapan Ramadhan Pohan sebagai tersangka bermula adanya laporan dari Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumut. Ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp4,5 miliar.
Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, Polda Sumut juga menerima pengaduan dugaan penipuan pada 18 Maret 2016 yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap RH br Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar. Total senilai Rp15,3 miliar. (anol)