Kejatisu Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi di BPAD Sumut

Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Prov Sumut), pada minggu ini.

“Minggu-minggu ini, kita akan melakukan pemeriksaan tersangka lainnya. Untuk hari pastinya nanti saya tanya kembali kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/8).

Pemeriksaan tersebut, dilakukan terhadap ‎SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa serta RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa‎.

Namun, belum diketahui pemeriksaan itu akan dilakukan penahanan atau tidak seperti tersangka lain oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut. “Belum tahu, kita tunggu nanti mereka datang dalam pemeriksaan tersebut,” kata Sumanggar‎.

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus korupsi sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut. Para tersangka itu, adalah ‎mantan BPAD Pemprov Sumut, Hasangapan Tambunan, dan Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.

Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, Willian Josua Butar-butar resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Alpha Omega. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejati Sumut dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejati Sumut,”‎ ujar Sumanggar.

Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎ negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

“Dalam kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, Hasangapan Tambunan bersama ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X